Sekda Terima Kunjungan BPK RI
TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara H Sunggono didampingi Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah, menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin ( 23/10 ).
Menurut Lucy Sumardi dari BPK RI yang tujuan kunjungan dan silaturahmi ini dalam rangka melakukan pemeriksaan terinci atas kepatuhan Kegiatan Persiapan Pemindahan Ibu Kota Negara, dan Penyelenggaraan Ibu Kota Nusantara Tahun 2022 ( Triwulan IV ) dan 2023 ( s/d triwulan III ) pada Otoritas Ibu Kota Nusantara ( OIKN ), serta instansi terkait lainnya di DKI dan Kalimantan Timur. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Ada beberapa dinas instansi yang akan menjadi sasaran di Pemkab Kukar yaitu BPKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas kesehatan, BKSDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa OPD terkait lainnya.
Menurut Lucy Sumardi , mereka akan melakukan pemeriksaan di Kukar selama 40 hari kerja, yang beranggotakan sebanyak 21 orang yang dibagi dalam 4 tim ( kelompok ) ada yang bertugas selama 10, 15, 30 dan 40 hari sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Sekda Sunggono mengucapkan selamat datang di Kukar. Pada prinsipnya Pemkab Kukar akan mensuport kepada BPK RI terkait dengan fungsi pengawasan, serta menyiapkan data serta pendukung yang di perlukan. Untuk itu Sunggono berharap kepada dinas instansi yang menjadi lokus kegiatan untuk mendukung dan mempersiapkan segala sesuatunya.
Pemkab Kukar sebagai mitra strategis Ibu Kota Nusantara bukan daerah penyangga sebagaimana yang tertuang dalam undang Undang IKN. Pemkab Kukar merasa kecewa , selama ini tidak pernah dilibatkan oleh pihak Kementerian atau Bappenas dalam pembangunan Ibu Kota Negara IKN, hanya wilayah Samarinda, Balikpapan, Panajam pase Utara PPU dan IKN.
Padahal wilayah pembangunan itu masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, kurang lebih 256 km2, 199 km2 wilayahnya ada di Kutai Kartanegara sehingga ada 5 (Lima) Kecamatan, 34 Desa/Kelurahan daerah penghasil di Kukar hilang, sehingga Pemkab Kukar harus kehilangan dana penghasil sekitar 1,6 triliun ( Dana Bagi Hasil ).
Pemkab Kukar sudah banyak membangun Infrastruktur dan beberapa asset untuk penunjang pembangunan IKN namun sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah pusat, apakah nantinya akan dikonversi atau dikompensasi.
Demikain juga dengan rekrutmen pejabat di IKN secara khusus untuk ASN Kukar, pihaknya siap mendukung.
“Sejak penunjukkan IKN di Kalimantan Timur, Pemkab Kukar tidak pernah dilibatkan secara langsung oleh Pemerintah Pusat atau Kementerian atau Bappenas, bahkan Pemprov Kalimantan Timur untuk sama sama membahas tentang pembangunan IKN tersebut, sementara wilayah IKN sebagian besar masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai kartanegara,” jelas Sunggono.( Prokom 03 ).