Serahkan 27 Kendaraan Operasional Lurah, Bupati: Jangan Digunakan Untuk Keperluan Pribadi
TENGAGRONG – Dalam upaya menunjang pekerjaan dilapangan, para lurah di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Muara Jawa, Samboja dan Samboja Barat mendapatkan kendaraan operasional sebanyak 27 kendaraan untuk memperlancar layanan kepada masyarakat.
Kendaraan operasional tersebut diserahkan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah kepada para lurah yang ada di tiga kecamatan usai apel pagi awal tahun dilingkungan Setkab Kukar, baru-baru ini.
“Kendaraan oprasional bagi seluruh lurah yang ada di Kutai Kartanegara dan saya tegaskan kembali bahwa kendaraan ini adalah kendaraan operasional bukan kendaraan jabatan,” tegas bupati Edi Damansyah.
Menurut Edi Damansyah kendaraan jabatan belum diperbolehkan akan tetapi pemkab Kukar berkomitmen untuk menunjang operasional pelayanan di kelurahan sehingga ditetapkan dan dianggarkan pengadaan kendaraan operasional.
“Harus dipahami bahwa kendaraan operasional ini beda dengan kendaraan jabatan, jadi siapaun bisa menggunakannya mulai dari sekretaris, staf dapat memanfaatkan kendaraan operasional untuk keperluan kedinasan kelurahan silahkan, dan jangan disimpan di rumah lurah melainkan untuk menunjang operasional pemerintahan kelurahan terhadap layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan Edi Damansyah meminta agar kendaraan operasional tersebut dipergunakan dengan baik, jangan sampai melepas stikernya yang bisa berubah fungsi dan tidak membawa manfaat bagi pelayanan masyarakat.
“Saya minta manfaatkan dengan baik dan sudah bertuliskan dan ditempel stiker di sisi kiri kanan mobil operasional lurah, jangan lepas stikernya,” katanya. (Prokom10)