Serius Cegah Korupsi, Pemkab Dorong OPD Tuntaskan Input Data MCP
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serius melakukan pencegahan korupsi, guna menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Keseriusan itu ditunjukkan dalam Pembahasan Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah tahun 2021 Monitoring Centre for Prevention (MCP), Rabu (22/9) di Hotel Harris, Samarinda yang digelar oleh Inspektorat Kukar.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono saat membuka acara itu mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
“Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan
yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa, ” ujarnya.
Disebutnya, upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah salah satunya dilakukan melalui program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Program ini merupakan pelaksanaan dari tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian/ Lembaga yang terkait lainnya.
Lanjut Sunggono, program pemberantasan korupsi terintegritas yang disebut sebagai rencana aksi adalah hasil pemetaan terhadap beberapa permasalahan pada bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen aset, optimalisasi pendapatan, pengawasan, tata kelola dana desa pengembangan teknologi aplikasi dan infrastruktur, manajemen sumber daya manusia, kepatuhan laporan harta kekayaan pegawai negeri, dan pengendalian gratifikasi yang dinilai memiliki potensi risiko terhadap terjadinya tindak pidana korupsi.
Adapun implementasi pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah dilakukan melalui tahapan yaitu identifikasi titik rawan korupsi baik di tingkat pusat maupun daerah, pernyataan dan Penandatanganan Komitmen Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh Kepala Daerah, penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah, monitoring dan Evaluasi Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Sedangkan, aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dikatakannya merupakan aplikasi digunakan sebagai perangkat dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi atas progres Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegritas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan capaian target atau tahapan pencapaian atas pelaksanaan tencana aksi dalam kurun waktu yang telah ditentukan yang diakses melalui website jaga.id.
“MCP adalah tolak ukur keseriusan Pemda dalam upaya cegah korupsi, karena terdapat indikator dan sub indikator yang harus dipenuhi dengan keutamaannya adalah implementasinya, ” ujarnya.
Sekda menyampaikan, bahwa dari klaim progres penginputan sampai dengan triwulan II tahun 2021 yang telah dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, setelah dilakukan verifikasi oleh unit kerja koordinasi wilayah Kalimantan Timur Deputi Pencegahan KPK RI, capaian nilai Pemkab Kukar 25,86 persen, dimana ada dokumen/data yang harus di revisi dan harus sesuai pedoman pelaporan.
Sedangkan dari progres capaian MCP triwulan II tersebut dikategorikan progres capaian yang masih rendah.
“Sehingga dengan pembahasan ini diharapkan perangkat daerah agar dapat minindak lanjuti catatan verifikasi dan dengan menyajikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga diharapkan pada akhir tahun 2021 dapat mencapai target 100 persen, ” demikian harapnya.
Acara tersebut diikuti Organisasi Perangkat Derah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar. (Prokom04)