TACB Telah Melakukan Peninjauan dan Kajian 9 Objek Cagar Budaya
Tenggarong – Sebelum melakukan sidang Penetapan Objek Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kukar telah meninjau objek yang didaftarkan menjadi cagar budaya.
“Ya, kami sebelumnya telah melakukan peninjauan terhadap sembilan Objek di Kukar, dan telah melakukan kajian terhadap situs tersebut,” ujar Sekretaris TACB H Mohammad Saidar,SE.,MM, Kamis (17/11).
Adapun ke-sembilan objek tersebut yakni Kawasan Situs Muara Kaman ( Lesung Batu dan Batu Menhir), di Sangasanga ada Rumah Penjara, Situs Lokasi Kubur Tajau Gunung Selendang, dan Tugu Pembantaian. Di Loa Kulu Makam Aji Pangeran Sinum Panji Mendapa dan Tugu Pembantaian Jepang. Di Tenggarong ada Kompleks Makam Kerabat Kesultanan Kutai, Masjid Jami’ Adji Amir Hasanuddin, dan Rumah Besar Tenggarong.
HM Saidar mengatakan, proses yang dilakukan pada Penetapan Objek Cagar Budaya diantarnya yaitu setelah cagar budaya didaftarkan, tahap selanjutnya adalah pengkajian oleh TACB. Tim ini adalah sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu, yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya. TACB berada di tingkat nasional dan daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota).
Pengkajian terhadap cagar budaya yang telah didaftarkan serta pemberian rekomendasi untuk penetapan cagar budaya dilakukan melalui sidang tim ahli cagar budaya. Setelah sidang selesai, tim akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan penetapan cagar budaya.
Penetapan cagar budaya adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) berdasarkan rekomendasi TACB. (prokom04)