Wabup Sampaikan LKPJ Bupati Tahun 2020
TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2020 kepada DPRD Kukar, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, Rabu (31/3).
Dalam laporannya Rendi mengatakan Pendapatan Daerah selama tahun 2020 dianggarkan Rp 4,4 triliun dengan realisasi sebesar Rp.4,45 triliun atau persentase 101,13 persen, dengan perincian pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp. 361,128 milyar terealisasi Rp. 450,599 milyar atau persentase 124,78persen.
Dana Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp. 210,458 milyar dan capaian realisasi sebesar Rp. 317,807 Milyar atau presentase sebesar 151,01 persen, sedangkan dana yang bersumber dari Dana Perimbangan dianggarkan sebesar Rp. 3,947 triliun terealisasi sebesar Rp. 3,885 trilyun atau persentase sebesar 98,45 persen.
Untuk, Belanja Daerah dibacakan Rendi dianggarkan sebesar Rp. 5,451 triliun dengan capaian realisasi Rp. 4,545 triliun atau 83,38 persen.
Kemudian penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 1.657 Triliun dan terealisasi Rp. 1.645 Triliun atau persentase sebesar 99,28 persen. Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 20 Milyar capaian realisasi sebesar Rp. 20 Milyar atau persentase sebesar 100 persen.
Dari pengelolaan APBD Kabupaten Kukar tahun 2020 tersebut sampai akhir Desember 2020, tersedia Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 1.625 Triliun atau persentase sebesar 99,27 persen.
“Disadari sepenuhnya bahwa dalam pelaksanaan pembangunan selama tahun 2020 belum dapat memenuhi seluruh aspirasi masyarakat dan menyelesaikan seluruh persoalan yang terjadi. Hal ini karena tidak semua aspirasi masyarakat dan persoalan dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat,” katanya.
Berdasarkan ketentuanPeraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 23 ayat (2), bahwa LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. Hasil pembahasan berupa rekomendasi, catatan strategis yang berisikan saran dan pandangan serta masukan yang konstruktif guna perbaikan atau peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah pada tahun-tahun mendatang.
“Harapan kami rekomendasi kinerja tersebut dapat segera diterima, sehingga akan turut berkontribusi terhadap upaya pembaharuan manajemen pemerintahan diberbagai aspek sebagai acuan guna penyusunan dokumen perancanaan pembangunan. meskipun kita semua sudah berusaha bekerja seoptimal mungkin namun sebagai manusia biasa tentunya tidak bisa luput dari kekhilafan dan kesalahan, untuk itu kami mohon ma’af bila ada hal–hal yang kurang berkenan dalam penyampaian laporan ini,” tutupnya. (Prokom06).