Wabup Sampaikan Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan APBD 2021
Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin sampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar tahun anggaran 2021, pada rapat paripurna DPRD Kukar, Senin (13/9/2021).
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kukar yang telah meluangkan waktu, tenaga pikiran selama proses pembahasan dan tahapan penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 sampai dengan kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Menurutnya hal tersebut membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif terjaga dengan baik.
Dirinya pun berharap kondisi tersebut menjadi modal utama dalam membangun Kukar yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Dilanjutkannya, apa yang dilakukan tersebut merupakan rangkaian proses penganggaran berdasarkan pembahasan-pembahasan yang telah dilalui antara pemerintah daerah bersama DPRD, dalam menentukan perumusan program kegiatan sesuai dengan arah pembangunan Kukar dengan mempertimbangkan kebutuhan, efesiensi, dan menanggapi isu-isu yang terjadi baik nasional maupun regional. Bupati menyakini bahwa substansi kesepakatan yang telah diambil secara bersama tersebut telah memperhatikan kelayakan sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku.
Disebutkannya, berdasarkan hasil analisis kondisi perekonomian daerah dan kajian terhadap tantangan serta prospek perekonomian di Kukar yang sudah berjalan sampai kuartal kedua tahun 2021, serta mengacu pada dokumen pelaksanaan anggaran refocussing, realokasi anggaran dan tuntutan kebutuhan penyesuaian anggaran, maka dilakukan pula perhitungan dan analisa terhadap pendapatan dan belanja pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Dimana dalam rancangan perubahan APBD Kukar tahun anggaran 2021 secara garis besar, disampaikan bahwa terkait Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar 3,6 trilyun rupiah menjadi 4,2 trilyun rupiah atau bertambah sebesar 568,28 milyar rupiah, dengan uraian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar 470,76 milyar rupiah menjadi 372,69 milyar rupiah setelah perubahan, atau berkurang sebesar 98,06 milyar rupiah. Untuk Pendapatan Transfer sebelum perubahan sebesar 3,173 trilyun rupiah menjadi sebesar 3,834 trilyun rupiah setelah perubahan atau bertambah sebesar 660,94 milyar rupiah, serta pendapatan lain-lain daerah yang sah, setelah perubahan sebesar 5,4 milyar rupiah.
Sedangkan Belanja Daerah, sebelum perubahan sebesar 4,1 trilyun rupiah menjadi sebesar 5,3 trilyun rupiah setelah perubahan, atau bertambah sebesar 1,1 trilyun rupiah, yang terdiri dari Belanja Operasi yang sebelum perubahan sebesar 3,1 trilyun rupiah dan setelah perubahan menjadi 3,5 trilyun rupiah atau bertambah sebesar 417,03 milyar rupiah. Dengan uraian diantaranya, Belanja Pegawai sebelum perubahan sebesar 1,7 trilyun rupiah dan setelah perubahan sebesar 1,8 trilyun rupiah atau bertambah sebesar 68,1 milyar rupiah. Belanja Barang dan Jasa bertambah sebesar 312,3 milyar rupiah dimana sebelum perubahan sebesar 1,395 trilyun rupiah dan setelah perubahan sebesar 1,707 trilyun rupiah. Belanja Hibah bertambah sebesar 42,9 milyar rupiah, sebelum perubahan sebesar 27,4 milyar rupiah dan setelah perubahan sebesar 70,4 milyar. serta Belanja Bantuan Sosial berkurang sebesar 6,4 milyar rupiah, dimana sebelum perubahan sebesar 7,9 milyar rupiah dan sesudah perubahan sebesar 1,4 milyar rupiah.
Sementara untuk, Belanja Modal sebelum perubahan sebesar 430,1 milyar rupiah menjadi sebesar 1,098 trilyun rupiah atau bertambah sebesar 668,6 milyar rupiah. Sedangkan Belanja Tidak Terduga bertambah sebesar 76,4 milyar rupiah, dimana sebelum perubahan sebesar 41,3 milyar rupiah dan sesudah perubahan menjadi sebesar 117,7 milyar rupiah. Dan untuk Belajar Transfer bertambah sebesar 19,4 milyar rupiah, dimana sebelum perubahan sebesar 493,8 milyar rupiah dan sesudah perubahan menjadi sebesar 513,3 milyar rupiah.
Sementara itu, untuk Pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar 500 milyar rupiah dan setelah perubahan menjadi sebesar 1,1 trilyun rupiah atau bertambah sebesar 613,2 milyar rupiah.
Lebih lanjut, Mengacu pada proyeksi pendapatan dan belanja pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah berharap perumusan program kegiatan dan alokasi anggaran dapat menimbulkan multiplier effect bagi perekonomian khususnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan upaya percepatan pemulihan ekonomi serta dampak sosial terutama pada saat pandemi covid-19 yang terjadi selama ini.
Untuk diketahui, setelah membaca nota keuangan tersebut Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menyerahkan berkas laporan nota keuangan kepada Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid yang disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar H.M Alif Turiadi dan Wakil Ketua III Siswo Cahyono serta seluruh anggota DPRD Kukar yang hadir pada kegiatan tersebut.(prokom07).