Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin sampaikan Nota penjelasan Pemkab Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, pada Rapat Paripurna DPRD Kukar, Kamis (7/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.
Wabup mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI.
“Untuk laporan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan yang diterima tahun 2022 atas laporan keuangan 2021 ini merupakan WTP yang kesembilan kalinya diperoleh Pemkab Kukar,” ungkapnya.
Menurut Rendi, pencapaian itu juga merupakan salah satu bentuk dukungan pihak legislatif, sehingga Pemkab mampu mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Wabup mengatakan, hubungan kerja yang harmonis antara Pemkab dengan DPRD Kukar telah berjalan dengan baik, dan diharapkan ke depannya akan terjalin kerja sama yang lebih baik lagi guna terwujudnya LKPD yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam upaya mempertahankan Opini WTP pada tahun pelaporan yang akan datang, serta pada akhirnya berdampak pada pembangunan berkeadilan dan tepat sasaran untuk mewujudkan masyarakat Kukar yang Sejahtera dan Berbahagia sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Program KUKAR IDAMAN.
Dalam forum tersebut Rendi juga sempat mengingatkan kepada seluruh Perangkat Daerah bahwa Predikat WTP bukanlah tujuan akhir melainkan awal kerja untuk menuju lebih baik lagi.
“WTP ini bukan sebuah prestasi namun sebuah kewajiban bagi daerah dalam meningkatkan penyelenggaraan sistem keuangannya. Pemerintah Daerah dituntut meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan mengingat cepatnya perkembangan aturan pengelolaan keuangan dan percepatan pembangunan di daerah, ” ujarnya.
Rendi meminta Kepada seluruh Anggota DPRD Kukar untuk dapat bekerjasama dalam mengawal jalannya pengelolaan keuangan. APBD Kukar Tahun Anggaran 2021 memuat program dan kegiatan yang ditetapkan melalui mekanisme penganggaran dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Desa sampai kepada Musrenbang tingkat Kabupaten.
Pemkab Kukar dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan telah dirumuskan dan mengacu kepada Visi dan Misi yang diimplementasikan dalam Renstra dan Renja oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pelaksanaannya ditunjukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
.
Diakhir Rendi memberikan penghargaan kepada Anggota DPRD Kukar yang telah menerima rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 guna mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah. (Prokom08)