Lantik BPD 4 Desa, Bupati Ingatkan Pemerintah Desa dan BPD Bersinergi Bangun Desa
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengatakan bahwa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebuah kekuatan yang saling bersinergi untuk membangun Desa.
“Keduanya perlu berkomunikasi agar apa yang dimusyawarahkan bisa bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa, ” ujar Edi saat melantik pengurus empat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2021 – 2027 dari dua Kecamatan, secara virtual di ruang serba guna Kantor Bupati, Senin (9/8).

Ke empat BPD yang dilantik tersebut, yaitu BPD Melintang, BPD Lebak Cilong, BPD Desa Enggelam Kecamatan Muara Wis, serta BPD Sebulu Modern Kecamatan Sebulu.
Bupati menekankan agar BPD sebagai lembaga legislatif desa, harus mampu menyiapkan aturan yang mengarahkan pelaksanaan, pembangunan, dan pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Adapun tiga fungsi BPD disebutkan Edi yakni, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Sedangkan di masa pandemi ini, Edi mengatakan penanganan Covid-19 di desa merupakan hal yang harus diperhatikan, dimulai dari adanya komitmen keselamatan kesehatan masyarakat, dan antisipasi terhadap dampak sosial dan ekonomi warga desa.
“Masyarakat melalui BPD dapat mendorong Kades dan perangkat desa untuk lebih transparan, partisipatif, akuntabel, dan responsif dalam penanganan Covid-19 di desa,” pintanya.
Kemudian, BPD dapat melakukan inisiasi pembahasan perubahan APB-Desa untuk penanganan Covid-19 melalui mekanisme formal musyawarah desa dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.
“Perubahan itu yakni refocusing dan realokasi APB-Desa, khususnya yang bersumber dari Dana Desa yang dapat dipergunakan untuk tiga hal, yaitu pencegahan dan penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT)-Dana Desa,” tandasnya. Pelantikan BPD 4 desa secara virtual itu dihadiri Assisten I bidang Humas dan Kesra M. Taufik Hidayat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dafip Haryanto. (prokom01)



Edi mengatakan bahwa, hal tersebut menandakan adanya kesepahaman atara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyelesaikan semua tahapan penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kukar 2020, sampai terlaksananya persetujuan dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk dilakukan evaluasi. Dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.
Selanjutnya Bupati pada kesempatan itu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesahatan, karena Varian Delta lebih cepat penyebaranya. “Mari Kita saling jaga dengan disiplin menerapkan Prokes,” ajaknya.













