DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kukar 2020
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengucapkan terimakasih atas komitmen DPRD Kukar dalam proses pembangunan daerah. Menurutnya komitmen itu ditunjukkan dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar tahun 2020.
Hal itu dikatakannya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar, dengan agenda Laporan dan Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kukar, Senin(9/8).
Edi mengatakan bahwa, hal tersebut menandakan adanya kesepahaman atara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyelesaikan semua tahapan penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kukar 2020, sampai terlaksananya persetujuan dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk dilakukan evaluasi. Dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.
Nantinya hasil evaluasi Gubernur Kaltim atas Raperda tersebut, oleh Pemkab Kukar akan disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya Bupati pada kesempatan itu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesahatan, karena Varian Delta lebih cepat penyebaranya. “Mari Kita saling jaga dengan disiplin menerapkan Prokes,” ajaknya.
Edi mengatakan bahwa saat ini yang sangat dibutuhkan adalah sumberdaya manusia untuk penanganan Covid-19, Pemerintah telah membuat pengumuman resmi/rekrutmen terbuka untuk menjadi relawan bantu pasien Covid 19. “Saya berharap banyak masyarakat terutama pemuda pemudi Kutai Kartanegara yang peduli untuk menjadi relawan demi kemanusiaan,” demikian harapnya. (Prokom08)