Mall Pelayanan Publik Hadir Untuk Pelayanan Lebih Cepat, Mudah, dan Terjangkau
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, menghadiri ekspos penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) di ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Selasa (16/11/2021).
Dalam sambutannya, Edi mengatakan gagasan kebijakan penyelenggaraan MPP merupakan pembaharuan sekaligus suatu langkah strategis, dalam perbaikan pelayanan publik yang dikombinasikan dengan penggunaan teknologi informasi.
Setidaknya ada empat poin dari penyelenggaraan MPP, yaitu MPP merupakan inovasi untuk mendobrak rutinitas dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. MPP menjadi solusi terhadap anggapan bahwa pelayanan pemerintah lama, berbelit-belit dan tidak transparan.
Kemudian, MPP mengintegrasikan pelayanan pusat dan daerah, serta pelayanan bisnis dalam satu tempat, dan MPP mendorong kemudahan berusaha.
“Kemudahan berusaha ini yang merupakan salah satu tujuan dari reformasi pelayanan perizinan, yang menjadi salah satu fokus perbaikan pelayanan publik,” ujarnya.
Dengan bergabungnya berbagai unit pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan perizinan, seperti Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan, PT. PLN, dan dinas-dinas teknis terkait lainnya, diharapkan proses penerbitan izin usaha akan semakin mudah.
“Kunci dari efektifitas kehadiran MPP adalah integrasi sistem pelayanan yang memanfaatkan kemajuan, perkembangan teknologi informasi. Digitalisasi pelayanan memungkinkan pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau, ” ujarnya.
Meskipun demikian, Edi menyebut integrasi bukanlah hal yang mudah dilaksanakan, karena menuntut koordinasi dan komunikasi efektif, serta komitmen pimpinan yang kuat untuk mewujudkannya.
Selanjutnya, Edi mengatakan bagi ASN sebagai pemberi layanan kiranya dapat membangun dan memiliki jiwa entrepreneurship, hospitality, dan jiwa pemersatu dalam NKRI, senantiasa mengembangkan kompetensi ASN sesuai dengan tuntutan kompetensi baik pada tingkat lokal, regional maupun internasional.
Oleh karena itu, menurutnya dengan hadirnya MPP diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga berdampak pada tumbuhnya industri mikro dan kecil, memperkuat daya saing global, dan tumbuhnya minat investor sehingga perekonomian serta kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Sebagai gambaran proses perizinan yang di tangani oleh DPMPTSP Kukar saat ini sebanyak 109 Jenis izin yang terdiri 52 Komitmen Izin dan 57 Izin Komersial/Operasional. Berdasarkan hasil evaluasi DPMPTSP telah mendapatkan respon dan penilaian yang cukup baik dari masyarakat dan pelaku usaha dalam hal pelayanan publik dengan Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2020 yaitu sebesar 83,73 (Sangat Baik).
Realisasi pertumbuhan investasi melalui kemudahan berusaha di Kukar tahun 2021 triwulan II sebesar, Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp. 425.176.800, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp. 692.158.500, Total Realisasi Investasi (PMA/PMDN) sebesar Rp. 1.117.335.300, Dengan tingkat pertumbuhan nilai investasi sebesar 1,69%.
“Harapan saya ke depan dengan hadirnya MPP diharapkan mampu meningkatkan PMA dan PMDN dan hendaknya komitmen ini diwujudnyatakan dengan niat yang tulus demi menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” harap Edi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kukar Bambang Arwanto dalam paparannya mengatakan, program Digitalisasi Pelayanan Publik (DISAPA) merupakan program dedikasi Bupati Kukar, yang ditujukan untuk membangun
mindset dan culturset tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi, seperti menyelenggarakan MPP yang terintegrasi secara modern (sebagai Kabupaten pertama di Kalimantan Timur yang memiliki MPP).
Dikatakannya, penyelenggaraan MPP dibebankan pada APBD, sedangkan pada gerai pelayanan menjadi tanggung jawab organisasi penyelenggara, dan Sumber Daya Manusia penyelenggara MPP menjadi tanggung jawab masing masing organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan.
Adapun prestasi dan Kinerja Pelayanan Publik Kabupaten Kukar, menjadi Role Model PTSP dengan nilai A oleh MenPAN-RB tahun 2017, 2018, 2019. Menjadi 10 Besar kinerja PTSP dan kemudahan berusaha tingkat kabupaten oleh Kementrian Investasi
tahun 2020, Wilayah bebas korupsi oleh MenPAN-RB dan KPK tahun 2018.
Kepatuhan tinggi (zona hijau ) pelayanan publik oleh Ombudsman RI tahun 2017 dan 2019, Top 99 Inovasi Idaman oleh MenPAN-RB tahun 2018.
Kemudian, Panji keberhasilan pembangunan bidang penanaman modal dari Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2016
dan 2017, dan Panji keberhasilan pembangunan bidang pelayanan publik tahun 2020 serta Top 25 Penilaian BKPM tahun 2021.
Untuk diketahui, penyelenggaraan MPP Kabupaten Kukar pada tahap merenovasi kantor DPMPTSP di komplek
Kantor Bupati Kutai Kukar Jl. Wolter Monginsidi Gedung D Lantai Dasar dengan luas bangunan sekitar
590 M², dengan pembagian ruangan diantaranya Lantai Dasar, DPMPTSP, Bapenda, Kantor Urusan Agama, Samsat, Pajak Pratama Tenggarong, Disdukcapil, Disnakertrans, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PT. Taspen, PT. PLN, SKCK (Polres Kukar), dan Perusda PDAM Tirta Mahakam.
Kemudian, Lantai II yang dilengkspi, Ruang Tunggu VVIP dengan luas ruang 90 M², Ruang Teleconference dengan luas ruang 90
M², Ruang Peta dengan luas ruang 26 M², Ruang Server dengan luas ruang 8.8 M², Ruang Rapat dengan luas ruang 25.5 M², Ruang Kadis dengan luas ruang 49 M², Musholla, Toilet Umum, Ruang Staff, Ruang Portir, Imigrasi, Bankaltimtara, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Balai POM, Kejaksaan, Pengadilan, Ruang Laktasi, Play Room, Tennant Pernikahan, Ruang Tunggu, Toilet Eksisting, Entrance Garden, Ruang LKPM dan Pengaduan, Costumer Servive dan Informasi, serta Pengambilan Tiket. (prokom05)