Buka Sosialisasi Program FCPF-CF, Pemkab Kukar Dukung Upaya Penurunan Emisi
Tenggarong – Kalimantan Timur sebagai satu – satunya provinsi di Indonesia ditunjuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melaksanakan program penurunan emisi dalam skema Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF)
“Program ini sangat perlu didukung, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, karena cakupan wilayah Kukar bisa memberikan kontribusi terhadap program penurunan emisi, ” ujar Sekretaris Daerah Kukar H Sunggono saat membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah pada pembukaan sosialisai FCPF-CF, serta Pengelolaan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Kukar, Selasa (16/11) di Hotel Grand Fatma Tenggarong.
Disampaikannya, program penurunan emisi FCPF-CF tidak hanya bertujuan untuk mengurangi emisi dan deforestasi dan degradasi hutan, tetapi juga untuk meningkatkan tata kelola lahan, kinerja pengelolaan sumberdaya alam, mengembangkan mata pencaharian masyarakat adat dan masyarakat lainnya, serta melindungi habitat satwa dan tumbuhan langka.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan program pengurangan emisi ini dapat memberikan kontribusi berupa insentif untuk melindungi hutan dan keanekaragaman hayati di tingkat Kabupaten,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan, Kukar juga memiliki ekosistim lahan basah yaitu kawasan hutan gambut yang masuk menjadi area Kesatuan Hidrologi Gambut. Kawasan gambut yang berada di wilayah Kukar merupakan ekosistem penting, karena sangat kaya akan simpanan karbon.
Dalam konteks program penurunan emisi kawasan gambut perlu dikelola dan dilindungi. Hal ini dilakukan untuk menjaga sumber kekayaan dan keunikan keanekaragaman hayati, renovasi air dan elemen ekosistem penting dalam siklus karbon serta mendukung keberlanjutan mata pencaharian masyarakat lokal.
Sementara itu Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Prof Daddy Ruhiyat mengatakan, program FCPF- Carbon Fund dikelola oleh Bank Dunia dan dilaksanakan pada tahun 2020 -2024.
“Program FCPF Carbon Fund ini bertujuan untuk melindungi hutan di Kalimantan Timur, baik di dalam dan luar kawasan hutan atau yang disebut Areal Penggunaan Lain (APL). Dimana pengelolaan APL menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti perkebunan, pertanian, perikanan dan lain -lain,” ucapnya. (Prokom02)