Staf Ahli Bupati Ingatkan PPTK Segera Realisasikan Kegiatan
Tenggarong – Staf Ahli Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bidang Administrasi Umum Ahyani Fadianur mengingatkan agar para Pengguna Anggaran juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar segera merealisasikan kegiatan dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Saat ini kita sudah masuki pertengahan tahun, banyak kegiatan belum terlaksana, untuk itu segera dilaksanakan,” ujar Ahyani dalam amanatnya pada apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar, Senin (5/6/23).
Maka, Ahyani menginginkan agar para KPA atau PPTK segera menjalankan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang telah tersusun, merealisasikan program kegiatan sesuai rencana anggaran. Sekaligus menginput data data yang telah dilakukan sebagai laporan pertanggungjawaban keuangan.
Ahyani juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga dan meningkatkan kedisplinan dalam bekerja.
“Salah satu bentuk disiplin itu yakni mengikuti apel pagi. Rajinlah mengikuti apel pagi yang banyak sekali manfaatnya, yakni selain bagian dari rutinitas juga kita bisa bertatap muka dan bersilaturahmi sehingga menimbulkan energi positif,” ujarnya.
Untuk diketahui, guna melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Peraturan BKN ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. (prokom04)