Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima kunjungan studi tiru dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR), di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Kamis (11/6/2026).
Rombongan DPRD Murung Raya yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Likon, diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat bersama Ketua Forum TJSP Kabupaten Kukar Agung Hasanuddin serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari sistem pengelolaan TJSP yang selama ini diterapkan di Kabupaten Kukar, khususnya dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha sehingga program CSR dapat selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Likon menjelaskan, Kabupaten Murung Raya saat ini tengah menyusun regulasi terkait TJSP. Oleh karena itu, pihaknya ingin memperoleh referensi dan masukan dari Kukar yang dinilai berhasil membangun pola kemitraan antara pemerintah dan perusahaan dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial.
“Kami ingin mengetahui bagaimana pengelolaan TJSP di Kukar sehingga dapat berjalan seiring dengan program pemerintah daerah dan tepat sasaran bagi masyarakat. Harapannya, pengalaman Kukar dapat menjadi referensi dalam penyusunan regulasi di daerah kami,” ujarnya.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan di wilayah Murung Raya yang belum optimal menjalankan kewajiban TJSP. Karena itu, keberadaan regulasi yang kuat dan mekanisme koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan perusahaan menjadi hal penting untuk mendorong kepatuhan dunia usaha terhadap tanggung jawab sosialnya.
Sementara itu, Akhmad Taufik Hidayat menyambut baik kunjungan studi tiru tersebut dan berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah berbagi pengalaman dalam pengelolaan TJSP.
Menurutnya, pelaksanaan TJSP di Kukar selama ini diarahkan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga kesejahteraan sosial. Meski demikian, masih diperlukan peningkatan sinergi dan komunikasi agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh seluruh masyarakat.

“Komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan perusahaan menjadi kunci utama. Dengan koordinasi yang intensif, program-program yang dibutuhkan masyarakat dapat diakomodasi dan didukung melalui TJSP perusahaan,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi kepada dunia usaha yang aktif menjalankan tanggung jawab sosialnya, Pemerintah Kabupaten Kukar secara rutin memberikan penghargaan CSR Award kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pembangunan daerah.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi perusahaan dalam berbagai bidang pembangunan, sekaligus mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan partisipasinya dalam program sosial dan lingkungan.
Lebih lanjut, Pemkab Kukar terus mengarahkan pelaksanaan TJSP agar selaras dengan program prioritas pembangunan daerah dalam visi Kukar Idaman Terbaik, termasuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan melalui program Rumah Besar Pengentasan Kemiskinan (RBPK).
Pada kesempatan itu, Ketua Forum TJSP Kabupaten Kukar Agung Hasanuddin menjelaskan bahwa Forum TJSP memiliki peran strategis sebagai fasilitator kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan.
Melalui forum tersebut, program CSR perusahaan dapat disinergikan dengan kebutuhan pembangunan yang telah direncanakan pemerintah sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan tidak tumpang tindih.

“Kami mengkolaborasikan program pemerintah dengan program CSR perusahaan. Misalnya pada sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan sosial masyarakat. Ketika anggaran pemerintah terbatas, perusahaan dapat ikut berkontribusi melalui program CSR yang terarah dan terukur,” ungkapnya.
Agung menambahkan, perusahaan yang beroperasi di suatu daerah memiliki kewajiban untuk menjalankan TJSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan CSR yang baik tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan perusahaan, tetapi juga wujud kontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kunjungan studi tiru ini, diharapkan terjalin pertukaran pengetahuan dan pengalaman antardaerah dalam memperkuat tata kelola TJSP, sehingga keberadaan perusahaan dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(Prokom06).