Asisten I Saksikan Serah Terima Jabatan Kades Kembang Janggut
Tenggarong – Asisten I Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Kembang Janggut, bertempat di Lapangan Futsal Desa Kembang Janggut, Kecamatan Kembang Janggut, Senin (31/7/2023).
Kegiatan diawali dengan penandatanganan naskah berita acara serah terima nomor. 208/SK-BUP/HK/2023 antara Kades Kembang Janggut terdahulu Yadi bersama Pj Kades Kembang Janggut Saili, serta penyerahan surat keputusan Bupati Kukar tentang pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Pj Kepala Desa Kembang Janggut, yang juga disaksikan langsung oleh Camat Kembang Janggut H Halim, Sekcam Kembang Janggut Suhartono, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Kembang Janggut.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Setdakab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengucapkan selamat kepada Pj Kades Kembang Janggut yang baru, yang nantinya akan mengemban tugas selama satu tahun ke depan untuk menggantikan Kepala Desa definitif terdahulu.
Dan kepada Kades Kembang Janggut terdahulu, dirinya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian dan dedikasinya selama menjabat sebagai kepala desa.
“Sekali lagi kami ucapkan selamat atas pelantikan saudara Pj kepala desa dan selamat bekerja, dan terima kasih serta penghargaan kepada saudara Yadi, S.Pd. atas pengabdian selama menjabat Kepala Desa Kembang Janggut selama 2 periode kepemimpinan,” ujar Edi Damansyah dalam sambutannya.
Lebih lanjut, melalui momentum tersebut dikatakannya bahwa tugas, wewenang, hak dan kewajiban kades telah melekat pada diri kepala desa yang baru, menurutnya semua amanah tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan baik kepada seluruh masyarakat Desa Kembang Janggut, pemerintah kabupaten, dan tuhan yang maha kuasa.
“Selaku Penjabat Pj kepala desa, maka kami minta agar segera melaksanakan tugas dengan melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APB Desa Kembang Janggut Tahun 2023,” ujar Edi Damansyah dalam sambutannya.
Disamping itu, dikatakannya terdapat tugas khusus yang harus difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pj kepala desa, yakni bersama-sama dengan BPD Kembang Janggut agar memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah desa, dengan agenda Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades Antar Waktu), karena menurutnya mengingat periode masa jabatan kepala desa tahun 2022-2028 hingga Oktober tahun 2028 masih menyisakan waktu lebih dari lima tahun. (prokom07).