Buka Rakor GTRA 2026, Bupati Berharap Memberikan Kepastian Hukum, Serta Memberikan Manfaat Bagi Kesejahteraan Masyarakat Dan Daerah
Tenggarong – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2026 Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BAPPEDA Kukar, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kukar yang dihadiri para pejabat struktural, perwakilan perangkat daerah, serta seluruh peserta Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria itu menghadirkan narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, serta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kukar.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kukar Heru Maulana dalam laporannya mengatakan rakor tersebut merupakan amanah dari Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023. Dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan-rmasalahan terkait pertanahan, dan tindaklanjut dari sertifikasi aset.

Heru Maulana mengatakan, adapun topik dari rakor tersebut membahas beberapa isu strategis yang ada di Kukar diantaranya inventarisasi potensi indikatif TORA pada lokasi usulan pelepasan kawasan budidaya kehutanan, dan regulasi penataan aset. kedua terkait pilot project usulan aset pemerintah daerah diatas hak pengelolaan (HPL) transmigrasi untuk pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum. serta penataan askes reforma dan pembentukan kampung reforma agraria.
”Mudah-mudahan apa yang kita rencanakan melalui gugus tugas reforma agraria ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kutai Kartanegara dan untuk kita semua,” ujar Heru Maulana.
Sementara, dr. Aulia dalam arahannya saat membuka kegiatan mengapresiasi terselenggaranya rakor bertemakan “Langkah Akselerasi Tuntas Reforma Agraria Kutai Kartanegara’, yang disingkat menjadi (Lentera) tersebut, dirinya berharap melalui rakor itu akan menghasilkan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria.
Lebih lanjut, Aulia mengatakan rakor tersebut merupakan rakor awal terkait tugas pokok gugus tugas reforma agraria, dengan harapan isu-isu strategis bisa teridentifikasi lebih awal, sehingga langkah-langkah strategis dan kebijakan penanganan bisa ditetapkan.

”Melalui forum ini, saya menaruh harapan besar agar seluruh perangkat daerah dapat bekerja sama secara sinergis dan berkelanjutan, guna menciptakan tata kelola aset yang berkeadilan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, ” ucap dr. Aulia.
Berbicara mengenai Penataan Aset, Aulia mengatakan fokus utama diarahkan pada pemberian kepastian hukum atas hak tanah, penyelesaian sengketa serta konflik agraria, dan Inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk di dalamnya penataan aset yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan, Hak Pengelolaan (HPL), maupun tanah redistribusi.
dikatakannya, berdasarkan data pemetaan sosial dan analisis wilayah di Kabupaten Kukar, seperti di Kecamatan Tenggarong Seberang, Muara Kaman, Kembang Janggut, dan Sebulu, langkah penataan ini mencakup inventarisasi serta legalisasi aset warga, sertipikasi melalui program redistribusi dan PTSL, hingga penataan ruang pada kawasan yang bersinggungan langsung dengan perizinan perusahaan (PBPH/IUP).
”Tujuannya jelas, untuk memberikan keadilan ruang serta kepastian hukum bagi fasilitas umum, rumah ibadah, lahan pertanian, maupun permukiman warga,” ujarnya.
Menurutnya, melalui komitmen penataan aset yang komprehensif itu, dirinya ingin memastikan bahwa setiap subjek Reforma Agraria benar-benar memegang hak yang sah dan berkekuatan hukum, yang pada gilirannya akan menjadi fondasi kuat untuk mendongkrak produktivitas ekonomi kerakyatan.
Melalui Rapat Koordinasi itu, dirinya berharap kepada seluruh anggota Tim GTRA Kabupaten Kukar dapat menyatukan langkah dan komitmen dalam mempercepat penyelesaian isu-isu strategis Reforma Agraria. Dimana dirinya ingin Setiap kesepakatan yang dihasilkan hendaknya dapat diimplementasikan ke dalam rencana tindak lanjut yang jelas, dengan pembagian peran dan tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Karena menurutnya, dengan kerja sama dan komitmen seluruh pihak, diharapkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Kukar dapat berjalan lebih terarah, memberikan kepastian hukum atas tanah, mendukung tertib administrasi aset, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
”Sinergitas yang kuat di antara kita adalah kunci utama untuk mewujudkan tujuan besar Reforma Agraria, utamanya dalam mengangkat derajat dan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara,” pungkasnya.(Prokom07).




