Bupati Kukar Hadiri Acara Pemberian Remisi Umum di Lapas Kelas IIa, Lapas Perempuan dan Lapas Anak Tenggarong
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr Aulia Rahman Basri menghadiri acara penyerahan Remisi Umum pengurangan masa pidana umum Tahun 2026 bagi anak binaan. Kegiatan ini dalam rangka Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 bertempat di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Senin ( 17/8). Hadir dalam acara tersebut Forkopimda Kukar, Plt Kadis Kesbangpol Kukar Kepala OPD dan sejumlah undangan terkait lainnya.
Aulia Rahman Basri saat membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto mengatakan, Momentum peringatan kemerdekaan bukan sekadar mengenang sejarah perjuangan bangsa, melainkan juga menjadi saat yang tepat untuk meneguhkan kembali komitmen kita dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini mengusung tema: “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Tema tersebut bukan sekadar slogan peringatan tahunan, melainkan cerminan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tema tersebut memiliki makna yang sangat mendalam dan menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.

Indonesia yang Berdaulat berarti negara hadir secara utuh dalam menegakkan hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan berkeadilan. Kedaulatan hukum diwujudkan melalui penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, di mana setiap hak warga binaan dipenuhi tanpa diskriminasi, termasuk hak memperoleh Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Indonesia yang Adil mengandung makna bahwa hukum harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan yang berkeadaban. Keadilan dalam Sistem Pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana, tetapi juga diwujudkan melalui proses pembinaan yang memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Sementara itu, Indonesia yang Makmur tidak hanya dimaknai sebagai kemajuan ekonomi, tetapi juga sebagai terwujudnya masyarakat yang aman, produktif, harmonis, dan berkeadilan. Kemakmuran bangsa akan semakin kokoh apabila setiap warga negara, termasuk mereka yang telah menjalani pidana, memperoleh kesempatan untuk kembali berkontribusi melalui pekerjaan yang layak, pendidikan, kewirausahaan, dan kehidupan sosial yang bermartabat. Oleh karena itu, remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Karena itu, pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.
Pada tahun 2026 ini, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada sebanyak 173.706 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada sebanyak 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi Narapidana dan Anak Binaan. Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, bagi Anak Binaan, Pengurangan Masa Pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial. Inilah wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan bahwa setiap anak tetap memperoleh kesempatan membangun masa depan yang lebih baik. Karena itulah, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jelas Agus Andrianto.

Sementara itu, menurut Kepala Lapas Kelas II a Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, Lapas Kelas II a Tenggarong mengusulkan 727 warga binaan pemasyarakatan WBP yaitu terdiri 1. remisi PP 99 Jumlah 336 Narkotika disetujui : 325 warga binaan permasyarakatan , Korupsi : 5 WBP, Ilegal Loging : 6 WBP 2. Remisi remisi pidana umum jumlah 391 WBP 3. perolehan remisi umum -1 a. 1 Bulan : 128 WBP b. 2 Bulan : 160 WBP c. 3 Bulan : 256 WBP d. 4 Bulan : 116 WBP e. 5 Bulan : 42 WBP Total : 702 WBP sedangkan untuk 4. perolehan Remisi Umum II a 1 Bulan : 4 WBP b. 2 Bulan : 4 WBP c. 3 Bulan : 14 WBP d. 4 Bulan : 1 WBP e. 5 Bulan : 2 WBP Total : 25 WBP sedangkan Remisi Umum Bebas langsung sebanyak 68 orang. Pihaknya juga terus melakukan pembinaan yang merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan dan interaksi sosial. Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran yang sangat strategis dalam melaksanakan pembinaan ini, tentunya dengan sinergi yang kuat antara petugas Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, keluarga, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan ekosistem reintegrasi sosial yang mendukung terwujudnya warga binaan yang sadar hukum, berdaya saing, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan nasional menuju Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Acara tambah meriah saat Bupati Kukar dan Forkopimda didaulat untuk menari bersama dengan warga binaan Lapas Perempuan Tenggarong. Setelah itu Bupati Kukar dan Forkopimda juga meninjau hasil karya atau kerajinan para penghuni Lapas berupa aneka cemilan, cendramata maupun kerajinan lainnya. ( Prokom 03 ).




