Diikuti 447 Peserta, DPMD Gelar Tes Tertulis Rekrutmen “Pendekar Idaman”
Tenggarong – Dalam rangka mendapatkan tenaga pendamping profesional untuk membantu teknis pelaksanaan tugas dan fungsi pendamping desa yang ada di Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menggelar tes tertulis rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Kelurahan ”Pendekar Idaman”, di Gedung Bela Diri kompleks olahraga Aji Imbut Tenggarong Seberang, Sabtu (15/10).
Acara itu dibuka Kepala DPMD Kukar Arianto ditandai dengan pengalungan tanda peserta. Tes tersebut diikuti sebanyak 447 peserta, adapun kuota yang dibutuhkan sebanyak 281 orang. Posisi yang dibutuhkan ialah Pendamping Desa/Kelurahan Kukar Idaman Kabupaten, Pendamping Desa/Kelurahan Kukar Idaman Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa/Kelurahan Kukar Idaman. Terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten dengan kuota
1 orang TAPM sebagai koordinator kabupaten, 2 orang TAPM Kelurahan, dan 1 orang TAPM Sumber Daya Manusia (SDM). Serta 40 orang Pendamping Desa/Kelurahan (PD/K), Pendamping Lokal Desa/Kelurahan (PLD/K) di Desa/Kelurahan dengan kuota penempatan 193 orang Pendamping Lokal Desa (PLD) / satu orang per desa. 44 orang Pendamping Lokal Kelurahan (PLK) satu orang per kelurahan.
Arianto saat membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan dalam rangka pelaksanaan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2021-2026 pada Misi ke Satu Kukar Idaman, yakni memantapkan birokrasi yang bersih, efektif dan melayani, dalam program Dedikasi Kukar Bebaya. Salah satunya adalah dengan membentuk Gugus Tugas Pendamping Desa, sebagai bagian dari fasilitasi aparatur desa dalam peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.
Adapun proyek strategis yang akan didukung melalui pembentukan Gugus Tugas itu adalah Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Program 50 Juta per RT. Hal itu menurutnya guna menjamin pola pembangunan terintegrasi antar wilayah dengan memperkuat kapasitas fiskal desa dan penguatan peran kelurahan dalam proses percepatan target pembangunan daerah.
Lebih lanjut, guna efektifitas pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Gugus Tugas Pendamping Desa Kukar Idaman, maka ditempuh kebijakan untuk melakukan rekrutmen pendamping desa dan kelurahan, yang mana hal tersebut menurutnya agar pemerintahan desa dan kelurahan dapat didampingi oleh pendamping yang professional sehingga dapat membantu Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan program kegiatan dalam mendukung pembangunan di desa dan kelurahan.
Dilanjutkannya, apa yang telah dilaksanakan tersebut berangkat dari terbatasnya jumlah tenaga pendamping yang berasal dari Kementerian Desa dan PDTT untuk mendampingi seluruh desa yang berada di Kabupaten Kukar, berkenan dengan hal tersebut maka menurutnya Pemkab Kukar mengambil kebijakan agar seluruh desa bahkan hingga kelurahan akan dapat didampingi oleh masing-masing satu orang tenaga pendamping beserta koordinator pada tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Pemkab Kukar sangat berharap keberadaan Tenaga Pendamping ini di Desa maupun Kelurahan akan dapat membantu dan memecahkan salah satu persoalan masih rendahnya kapasitas aparatur Pemerintah Desa maupun Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.
“Pendekar Idaman” merupakan akronim dari “Pendamping Desa dan Kelurahan Kukar Idaman”, yang diharapkan melalui Pendekar Idaman akan dapat membantu percepatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa maupun Kelurahan. (Prokom07)