DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Pajak Daerah ke Warga Panji Tenggarong
Tenggarong – Dalam rangka meningkatkan disiplin wajib pajak, anggota DPRD Kalimantan Timur Salehuddin, menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Jumat (01/04) di Waduk Panji Sukarame Tenggarong. Sosialisasi itu diikuti warga Kelurahan Panji, Tenggarong.
Salehuddin mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu strategi guna mengoptimalkan penerimaan pajak maupun disiplin wajib pajak, selain itu juga untuk memberikan pemahaman terhadap perubahan peraturan yang berlaku.
Dikatakannya, pajak merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara dan salah satu faktor yang sangat komplek terhadap kemampuan fiskal daerah, yang merupakan komponen penting dan mendasar dalam menentukan kualitas pembangunan daerah yang direncakan pemerintah bersama DPRD.
“Maka sosialisasi ini merupakan salah satu strategi yang perlu dilakukan untuk mengupdate pengetahuan dan pemahaman terhadap perda yang berlaku khususnya terkait pajak, seperti yang disosialisasikan hari ini,” ujarnya.
Salehuddin mengatakan, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan potensial bagi Pemprov Kaltim, yang mampu berkontribusi sekitar 78% terhadap Pendapatan Asli Daerah atau 39% terhadap APBD. Selain itu, sebagai salah satu produk hukum yang dikeluarkan oleh DPRD Kaltim, juga menjadi tanggung jawab DPRD untuk mengoptimalkan dan tentunya masyarakat berhak mengetahuinya.
Kemudian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati selaku narasumber mengatakan, masih banyak masyarakat mengeluhkan minimnya informasi soal perpajakan daerah, seperti terkait relaksasi pajak selama pandemi Covid-19, kemudian adanya aplikasi yang dibuat Bapenda Kaltim untuk memudahkan pembayaran pajak via online, selain itu pengetahuan masyarakat tentang arti pentingnya membayar pajak masih kurang.
“Harus dipahami bahwasannya, masyarakat dari mereka membayar pajak tentunya akan kembali lagi ke mereka. Baik itu segi pembangunan, pendidikan sampai kesehatan, maka dari itu semakin antusias masyarakat membayar pajak tentu akan menggenjot Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Ismiati mengatakan pajak menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan di Kaltim. Selain itu, dirinya juga menjelaskan tentang jenis-jenis pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh masyarakat. yakni pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
“Pembangunan atau penyelenggaraan pemerintah provinsi bertumpu pada PAD. Pajak retribusi salah satunya kantong keuangan daerah, jadi pajak yang dibayarkan bapak dan ibu yaitu untuk membiayai pembangunan dan kegiatan pemerintahan,” katanya.
Sementara itu Lurah Panji Isnaniah mengatakan, menyambut baik kegiatan tersebut tentunya ini merupakan pengetahuan yang sangat penting terhadap disiplin membayar pajak dalam rangka meningkatkan pembangunan daerah di Kaltim khususnya di Kabupaten Kukar.
“Atas nama Lurah dan masyarakat sangat mendukung dan mengapresiasi upaya DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim dalam memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang betapa pentingnya membayar pajak, serta memberi relaksasi pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan terhadap warga di Kelurahan Panji,” ujarnya. (Prokom 09)