DPRD Sampaikan Pokok Pikiran Terkait RKPD Kukar Tahun 2022
TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasyid menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD tentang makna strategis terhadap isi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Tahun 2022, dalam Forum Diskusi Publik RKPD Tahun 2022 di Kantor Bappeda, Tenggarong baru-baru ini secara virtual.
“Berbagai sudut pandang dalam membuat isi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ke depannya benar-benar diarahkan kepada terwujudnya masyarakat Kukar yang maju, mandiri, dan sejahtera dengan terciptanya tata pemerintahan yang baik, berkurangnya kemiskinan, tercukupinya kebutuhan pokok masyarakat, dan pemeliharaan lingkungan hidup yang lestari,” katanya.
Menurut Rasyid, makna strategis RKPD periode 4 Tahun 2021-2025 maju, mandiri, sejahtera dengan terciptanya tata pemerintahan yang baik, berkurangnya kemiskinan, tercukupinya kebutuhan pokok masyarakat dan pemeliharaan lingkungan hidup yang lestari.
“Permendagri No 86 Tahun 2017, Pasal 78 Ayat (2) : Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD. Berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat, sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD,” ujarnya.
Sementara rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 dengan struktur kebijakan pembangunan nasional dan “Pembangunan IKN dalam wilayah administrasi kabupaten Kutai Kartanegara dalam berbagai perspektif”.
“Pelaksanaan hasil Pilkada Kukar 2021, visi misi dan program bupati dan wakil bupati terpilih, struktur kebijakan pembangunan daerah provinsi Kalimantan Timur 2019-2023 hingga struktur kebijakan pembangunan daerah yang akan dilakukan di periode 2021-2025,” katanya. (Prokom10)