Kapasitas Aparatur Desa Tenggarong Seberang Ditingkatkan Khususnya Pengelolaan Keuangan dan Pariwisata
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2024 serta Pengelolaan Pariwisata Desa Kecamatan Tenggarong Seberang, anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2024, Selasa (27/8/24) di Hotel Five Premiere Samarinda yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar.
Hadir pada acara itu Jajaran DPMD Kukar, Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang, DPC APDESI Kukar, serta Para Kepala Desa dan Ketua BPD se Tenggarong Seberang sebagai peserta.
Dalam sambutannya usai menyematkan tanda peserta, Sekda berharap kegiatan ini mampu memberikan perspektif baru tentang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, setelah hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, baik kepada seluruh Kepala Desa selaku aparatur pemerintahan Desa, maupun kepada para ketua dan anggota BPD se Kecamatan Tenggarong Seberang.
Pada prinsipnya kata Sekda, perubahan UU ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.
“Pemerintah desa berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa secara berkala dan menyampaikannya kepada BPD untuk diperiksa. Laporan ini juga harus dipublikasikan kepada masyarakat desa agar mereka dapat memantau penggunaan dana desa,” ujarnya.
Terkait dengan sinkronisasi pertanggungjawaban keuangan desa, UU Nomor 3 Tahun 2024 ini mendorong dilakukannya sinkronisasi pengelolaan keuangan desa dengan sistem keuangan nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa serta mencegah terjadinya penyimpangan.
Pemerintah desa diwajibkan menggunakan sistem informasi keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional yakni Siskeudes. Aplikasi Siskeudes ini mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Untuk tahun 2024, Aplikasi Siskeudes versi 2.06 menambahkan beberapa fitur, agar databasenya dapat digunakan Kemendagri/BPKP dalam hal pembinaan dan pengawasan, diantaranya Penambahan Fitur Status Draft/Final Pada SPP Untuk mengakomodasi CMS Perbankan Pada Siskeudes-Link, Penambahan fitur Input Penerimaan SILPA Tahun Sebelumnya di Menu Penerimaan Desa, Penambahan isian tipologi desa pada data umum desa (untuk TA 2024), Penambahan fitur uraian transaksi atas nomor bukti kwitansinya pada saat pilih rincian potongan pajak di menu penyetoran pajak, Penambahan tampilan kode sumber dana di rincian akun pada saat input rincian jurnal. Kemudian penambahan tab pilihan saldo hutang pajak tahun sebelumnya pada saat isi rincian penyetoran pajak, Penambahan kolom Belanja Pegawai dan Belanja Tidak Terduga pada Laporan Buku Kas Pembantu Kegiatan, Penambahan Laporan Tagging di Menu Laporan Pertanggungjawaban, Penambahan Draft Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) di Menu Laporan Pertanggungjawaban, Penambahan Laporan Rekapitulasi Tagging Tingkat Kab/Kota di Menu Laporan Kompilasi, serta Penambahan Laporan Rekapitulasi Realisasi APBDes Per Bidang Per Tipologi Desa di Menu Laporan Kompilasi (untuk TA 2024).
Dengan demikian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memantau pengelolaan keuangan desa secara real-time dan memberikan dukungan jika diperlukan.
“Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami secara komprehensif perubahan-perubahan tersebut agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan melibatkan partisipasi masyarakat,” paparnya.
Terkait pengelolaan pariwisata desa juga menjadi fokus penting dalam bimbingan teknis ini. Pariwisata desa memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan melestarikan budaya lokal. Namun, pengelolaannya memerlukan perencanaan yang matang, manajemen yang baik, dan kerjasama yang solid antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Diarapan melalui bimbingan teknis ini, para Kepala Desa dan perangkat desa Tenggarong Seberang yang berjumlah 160 orang ini dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola keuangan desa dan mengembangkan pariwisata desa. Manfaatkan Bimtek sebaik-baiknya untuk berdiskusi, bertanya, dan berbagi pengalaman dengan narasumber dan peserta lainnya. Bimtek ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pariwisata desa.
“Selamat mengikuti bimbingan teknis ini. Semoga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan desa-desa di Kecamatan Tenggarong Seberang,” demikian harapnya. (prokom04)