Lembaga P3A Dikukuhkan, “Sebagai Ujung Tombak Pemanfaatan dan Pengelolaan Sistem Irigasi”
Tenggarong – Staf Ahli Bupati Kutai Kartanegara Bidang Pemerintahan dan Kesra Didi Ramyadi mengukuhkan pengurus Lembaga Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Kukar 2023, Senin (20/11) di Hotel Grand Fatma Tenggarong.
Acara juga dirangkai dengan penanda tanganan dan penyerahan SK pendirian Lembaga P3A.
Hadir pada kesempatan itu jajaran Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI, Komisi Irigasi Provinsi Kalimantan Timur, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Pemkab Kukar, Komisi Irigasi Kukar.
Didi menyampaikan selamat kepada seluruh Pengurus Lembaga P3A Kukar yang baru saja dikukuhkan, yaitu 112 Lembaga P3A yang tersebar di 12 Kecamatan Sentra Pertanian di Kukar. Pembentukan Lembaga P3A ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A. Selain itu, dengan melihat perkembangan dan dinamika P3A di lapangan, ke depan diharapkan juga dapat diinisiasi pembentukan Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A) dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).
P3A merupakan kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi. P3A merupakan organisasi petani pemakai air yang bersifat sosial¬-ekonomi dan budaya yang berwawasan lingkungan dan berasaskan gotong royong.
Lembaga P3A berfungsi sebagai wahana belajar bagi petani, wadah kerjasama, modal sosial, sebagai pengelola prasarana irigasi dan penyedia jasa lainnya sesuai kondisi wilayah setempat sehingga menjadi P3A yang kuat dan mandiri.
“Jadi sesungguhnya Lembaga P3A merupakan lembaga yang strategis dan menjadi ujung tombak dalam pemanfaatan dan pengelolaan sistem irigasi pada tingkat bawah (petani pemakai air),” ujarnya menyampaikan sambutan Bupati Edi Damansyah.
Prinsip kerja dari lembaga ini adalah mengedepankan keswadayaan, kebersamaan dan kegotong-royongan. Pada akhirnya lembaga P3A diharapkan dapat melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana irigasi secara partisipatif yang menjadi tanggung jawabnya sehingga memiliki kemanfaatan yang luas, efektif dan berkelanjutan.
Bupati mengingatkan kepada Perangkat Daerah terkait, bahwa selain inisiasi pembentukan P3A, yang tidak kalah penting adalah terkait dengan Pembinaan dan Pemberdayaan Lembaga P3A ini. Pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air adalah upaya penguatan dan peningkatan kemampuan P3A/GP3A/IP3A yang meliputi aspek kelembagaan, teknis dan pembiayaan dengan dasar keberpihakan kepada petani melalui pembentukan, pelatihan, pendampingan, dan menumbuhkembangkan partisipasi.
“Jangan sampai terjadi seperti pola-pola yang dilakukan sebelumnya, dimana hanya “mengejar target” pembentukan lembaga, namun tidak dilakukan upaya pembinaan dan pendampingan termasuk pemberdayaan terhadap kelompok tersebut,” tegasnya.
Terkait dengan komitmen kami terhadap pembangunan pertanian dalam arti luas, Pemkab Kukar tegas fokus dan sungguh-sungguh dalam mengawal kebijakan pembangunan pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kebijakan pembangunan pertanian dalam arti luas merupakan salah satu strategi untuk melakukan transformasi ekonomi yang selama ini bertumpu pada Sektor Pertambangan dan Migas yang sifatnya tidak terbarukan (unrenewable resources) kepada sektor ekonomi yang terbarukan (renewable resources).
Dalam Visi dan Misi, Cita KUKAR “IDAMAN (INOVATIF, DAYA SAING dan MANDIRI)”, Program Prioritas/Unggulan dan Program Dedikasi EDI-RENDI sudah sangat jelas dan tegas salah satu fokusnya adalah Pertanian dalam Arti Luas melalui Program Pembangunan Pertanian dalam Arti Luas Berbasis Kawasan dan Program Hilirisasi Produk Pertanian. Saat ini telah ditetapkan lima kawasan pertanian untuk pengembangan padi sawah, yaitu MUARA KAMAN – SEBULU, TENGGARONG – LOA KULU, MARANGKAYU, TENGGARONG SEBERANG 1 dan TENGGARONG SEBERANG 2.
Lima kawasan pertanian di atas merupakan sawah eksisting dengan luas keseluruhan + 8.093,06 hektar. (prokom04)