Pegawai Perkantoran Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
TENGGARONG – Kurang ketatnya Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 dilingkungan perkantoran menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Dinkes Ismi Mufidah dalam Sosialisasi Vaksinasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar secara virtual, Selasa (16/2/2021).
“Rekayasa lingkungan kerja di perkantoran, harus diatur dengan baik, mulai tempat duduk, sirkulasi udara dalam ruangan, kemudian keluar masuk dan pemeriksaan tamu juga harus diperhatikan. Jangan sampai menyesal, dikarenakan kurang ketatnya protokol kesehatan,” katanya.
Dijelaskan Ismi, kasus terkonfirmasi positif sampai tanggal 15 Februari 2021 sebanyak 8.619, kasus sembuh 6.277, kasus dirawat 2.161 dan kasus meninggal 166 orang. Adapun kasus meninggal berdasarkan umur yakni 19-30 tahun (5 persen), 31-45 tahun (9 persen), 46-59 tahun (47 persen) dan umur 60 tahun (39 persen).
“Jika dilihat dari besaran angka tersebut, kelompok usia dengan penyakit penyerta diusia 46-59 tahun,” ujarnya.
Dalam penerapan prokes tersebut juga telah dikeluarkan beberapa peraturan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam adaptasi kebiasaan baru yakni Perbub Kukar nomor 54/2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Kemudian Surat Edaran Bupati Kukar nomor B-2373/DINKES/065.11/09/2020 tentang Evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi covid-19 dalam wilayah kabupaten Kukar.
“Ada 3 (tiga) strategi yang harus diperhatikan dan diterapkan, pertama sebagai garda terdepan yakni masyarakat menjadi role model dan agent of change. Kemudian upaya pencegahan dilakukan dengan perubahan prilaku hidup sehat dengan 3 M dan Garda terakhirnya yakni fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan,” jelasnya. (prokom10)