Mulai Hari Ini 17 Februari, Sekda Jadi Plh Bupati Kukar
TENGGARONG – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor sudah menandatangani Surat Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah di Provinsi Kaltim termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang kepala daerah-nya telah habis masa kerjanya.
“Surat penunjukan Sekretaris Daerah Kukar (H Sunggono-red) menjadi Plh kepala daerah sudah ditandatangani Gubernur Kaltim dan diterima pemkab Kukar 16 Pebruari 2021,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Publik (Prokom) Ismed, Rabu (17/2/2021).
Dengan penunjukan tersebut tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan kepala daerah sampai dengan dilantiknya pejabat Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Ya, terhitung mulai tanggal 17 Februari 2021, bupati akan menyerahkan memori dan berita acara kepada sekdanya. Plh Bupati selanjutnya mulai mengisi kekosongan kepala daerah, sampai dengan dilantiknya Pejabat Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujarnya.
Penunjukan penugasan sebagai Plh Kepala Daerah tersebut berdasarkan Surat Gubernur Kaltim Nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021, yang ditujukan kepada sekretarus daerah kabupaten/kota.
Adapun penugasan Plh Kepala Daerah dalam lampiran surat Gubernur Kaltim yakni sekretaris daerah Kabupaten Berau, Paser, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Kota Samarinda. (prokom10)