Pemkab Kukar Ikuti Rakor Lintas Sektor Terbatas, Bahas Raperbup RDTR Perkotaan Tenggarong
Tenggarong, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Terbatas dalam rangka pembahasan tentang Rancangan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Tenggarong, di Ruang Rapat Gedung Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (23/9/2024).
Pemkab Kukar diwakili Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Akhmad Taufik Hidayat yang didampingi perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yaitu Kabid Tata Ruang Edi Susanto, Kabid Tata Lingkungan DLHK Yudiarta, dan Kabid Perumahan Dinas Perkim Hery Setiawan.
Sementara itu dari Kementerian ATR/BPN diwakili direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang Reni Widiawati dan Plt. Kasubbid Perencanaan detail Tata Ruang Kawasan Sosial Wilayah II Bidi Santoso.
Akhmad Taufik Hidayat yang juga Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dalam paparannya tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tenggarong menyampaikan gambaran umum dan isu strategis kota Tenggarong, Wilayah Perencanaannya (WP), dan Penggunaan Lahan Eksistingnya.
Disebutkannya tujuan penataan Wilayah Perencanaan (WP) Tenggarong untuk mewujudkan Perkotaan Tenggarong sebagai pusat pemerintahan kabupaten, pusat perdagangan, jasa dan pariwisata regional yang maju, mandiri yang didukung penyediaan sarana prasarana yang memadai dan mendukung pelestarian lingkungan, nilai sejarah dan budaya masyarakat setempat.
“Pemkab Kukar sangat mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Tenggarong” sebutnya
Ia berharap ATR/BPN dapat mempercepat Proses Penerbitan Persetujuan Substansi sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perkada untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi Program Prioritas pembangunan di wilayah Kutai Kartanegara.
“Mengingat Kabupaten Kutai Kartanegara adalah wilayah penyangga / mitra Ibu Kota Negara
Nusantara, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengharapkan wilayah-wilayah perencanaan lain yang telah memiliki dokumen RDTR juga dapat menjadi prioritas percepatan dari Kementerian ATR/BPN dan ditetapkan menjadi Perkada. Hal ini tentunya akan mempercepat Iklim Investasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR) dan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)” ungkapnya
Dikatakan Taufik sesuai arahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, terkait waktu penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR, maka Bupati Kutai Kartanegara berkomitmen akan menetapkan Perkada RDTR Kawasan Perkotaan Tenggarong paling lambat 1 (satu) bulan setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Untuk itu, kami perlu dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Republik Indonesia dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur guna percepatan proses Perkada RDTR tersebut” pungkasnya. (Prokom01).