Pemkab Kukar Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19, terhitung mulai 10 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut Satgas Penanganan Covid-19 Kukar.
Perpanjangan PPKM di Kukar tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kukar Edi Damansyah nomor: B-173/DINKES/065.11/02/2021, tanggal 9 Februari 2021.
Dalam surat tersebut perpanjangan PPKM dilakukan berdasarkan pertimbangan diantaranya yakni kasus Covid-19 masih meningkat di Kukar, yaitu hingga surat edaran ini dikeluarkan terkonfirmasi 7.957 kasus positif, terdiri dari 2.013 kasus aktif, 5.801 sembuh, dan 143 kasus meninggal dunia.
Serta terdapat kondisi dimana dalam dua minggu terakhir terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan, sehingga berakibat pada meningkatnya tingkat hunian di Rumah Sakit yang hampir melampaui kapasitas pelayanan kesehatan di Kukar.
“Perpanjangan PPKM tersebut sebagai upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 di Kukar, kita lakukan pembatasan bukan melarang kegiatan masyarakat, ujar Bupati Edi Damansyah, Selasa (9/2).
Sehubungan dengan meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan keluarga dan kerja (klaster keluarga dan perkantoran), maka Edi Damansyah mengingatkan seluruh masyarakatnya agar patuh terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
“Kenakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, selalu jaga kebersihan dan cuci tangan dengan air mengalir, dan jika habis keluar rumah segera mandi dan ganti pakaian,” demikian imbaunya. (prokom04/hr)