Pemkab Kukar Serahkan Perbub Batas Wilayah 18 Desa di Tiga Kecamatan
Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menyerahkan salinan Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas wilayah bagi 18 desa, didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima Perbup itu. (prokom)
TENGGARONG – Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menyerahkan salinan Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas wilayah bagi 18 desa yang berada di Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tenggarong Seberang di ruang rapat Assisten I Setkab Kukar, Jumat (19/2/2021).
Salinan Perbup itu diserahkan secara kepada perwakilan dari Kecamatan Camat Loa, Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tenggarong Seberang.
Akhmad Taufik Hidayat mengatakan penyerahan salinan Perbup tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kepastian terkait adminitrasi batas wilayah bagi desa.
Lebih lanjut, dirinya berharap kepada para camat yang telah menerima salinan perbup tersebut untuk mensosialisasikannya keseluruh pemerintahan desa yang berada diwilayah kecamatannya masing-masing.
“Kita berharap Camat bisa mensosialisasikan Perbup ini keseluruh pemerintahan desa, karena keberadaan Perbup ini guna mempertegas batas wilayah adminitrasi antar desa, serta bisa digunakan diseluruh tingkatkan pemerintah,” ucap Akhmad.
Dirinya berharap seluruh desa yang telah memiliki Perbup batas wilayah desa tersebut bisa menggunakannya dengan sebaik-baiknya, sehingga perselisihan dan konflik yang terjadi di lapangan bisa diminimalisir.
Namun menurutnya, apa bila ada ketidak sepahaman terkait batas wilayah antar desa yang telah disepakati tersebut dirinya meminta pihak-pihak yang berselisih bisa melakukan musawarah guna mecapai mufakat. Karena menurutnya apabila permasalahan tersebut masuk keranah peradilan akan berimbas pada kebijakan pembangunan pemerintah daerah di wilayah desa yang berkonflik tersebut.
“Kita berharap apabila ada perselisihan jangan sampai masuk keranah PTUN, karena akan berimbas pada implikasi kebijakan pemerintah daerah khususnya terkait anggaran dan pembangunan,” ucapnya.
Untuk diketahui, adapun desa yang telah memiliki Perbup batas wilayah tersebut ialaha Desa Batuah, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, Desa Bakungan dari Kecamatan Loa Janan. Desa Margahayu, Desa Jonggon Jaya, Desa Loa Kulu Kota, Desa Jembayan dari Kecamatan Loa Kulu. serta Desa Embalut, Desa Buana Jaya, Desa Perjiwa, Desa Kerta Buana, Desa Bangun Rejo, Desa Manunggal Jaya, Desa Karang Tunggal, Desa Loa Ulung, Desa Tanjung Batu dan Desa Bukit Raya dari Kecamatan Tenggarong Seberang. (prokom07)