Pemkab Kukar Silaturahmi Bersama Tokoh Agama, Sukseskan Pemilu Serentak 2024
Tenggarong – Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), H. Akhmad Taufik Hidayat membuka acara, Silaturahmi bersama Tokoh Agama dalam Rangka Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, di Aula Kantor Bappeda Kukar, Kamis (7/12) sore yang ditandai penyerahan secara simbolis buku saku Pemilu 2024 oleh Asisten I kepada 5 perwakilan tokoh agama di Kabupaten Kukar (Islam, Kristen Protestan, Kristen Khatolik, Buddha serta Hindu).
Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Asisten I, mengatakan saat ini Pemkab Kukar sedang dan terus melaksanakan berbagai pembangunan di Kukar, terlebih-lebih dalam upaya Kukar mempersiapkan diri sebagai daerah mitra bagi Ibukota Nusantara (IKN).
Untuk itu, jangan sampai Pemilu yang seharusnya menjadi momentum untuk semakin lebih baik dan lebih maju ke depannya, justru mengalami kemunduran. Mari sama-sama jaga daerah Kukar ini dengan sebaik-baiknya, wujudkan kedamaian dan ketertiban, keamanan dan ketentraman serta persatuan dan kesatuan dalam berbagai aktivitas dan momentum apapun, termasuk dalam kontestasi lima tahunan yang sedang berlangsung saat ini.
“Saya minta kepada bapak, ibu, saudara, dan para tokoh agama di Kukar, jalankan dengan baik peran dan tanggung jawab kalian dalam turut mensukseskan Pemilu yang adil, jujur, tertib, aman, nyaman dan damai di bumi Kukar tercinta ini,” pintanya.
Sementara Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, menyampaikan berbagai hal terkait kegiatan tersebut, yakni Undang Undang (UU) No. 2/2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik. UU No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tentang Pemilu Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
UU No. 7/2017 tentang Pemilu kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36/2010 tentang Pedoman Pasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61/2011 tentang Pedoman Pemantauan Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik Daerah.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana untuk mempererat dan meningkatkan pemahaman terhadap hak kewajiban. Tentang tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berdemokrasi dan partisipasi politik dalam menghadapi dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
“Kemudian tujuan dari kegiatan ini adalah bagaimana kita meningkatkan partisipasi pemilih pada penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 agar lebih demokratis dan partisipatif,” jelasnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat serta organisasi kemasyarakatan.
Yang dilanjutkan diskusi dengan narasumber Ketua KPU Kukar Purnomo dan Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo yang menyampaikan materi tentang Pengawasan Partisipatif Masyarakat pada Pemilu serentak 2024. (prokom05)