Plt Asisten II Terima Audiensi KPPU RI, Bincangkan Undang-Undang No.5/1999
Tenggarong – Plt Asisten II Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Wiyono menerima audiensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, di ruang Eksekutif Kantor Bupati setempat, Selasa (19/10).
KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang Undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU No.20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
KPPU mengawasi persaingan usaha antara pelaku usaha dan pelaku usaha atau antar pebisnis. Adapun Soal kemitraan diatur dalam UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam UU No 20/2008 ada kata tentang persaingan, maka ditafsirkan bahwa soal pengawasan persaingan dan pengawasan kemitraan itu menjadi kewenangan KPPU.
KPPU berkomitmen untuk mengedepankan proses penegakan hukum persaingan usaha yang lebih tegas dan transparan. Kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama.
Asisten II Wiyono menyambut baik peningkatan pelaksanaan Undang Undang (UU) No.5/1999, karena tentunya pemerintah daerah harus menerapkannya.
“Beliau-beliau (KPPU.red) tadi hadir kesini tentunya akan memberikan pendampingan ketika ada persoalan terhadap persaingan usaha di Kukar, khsusnya yang relatif banyak berkenaan dengan kemitraan yang banyak perlu perbaikan -perbaikan,” ujar Wiyono saat ditanyai usai menerima kunjungan KPPU RI tersebut.
Selanjutnya disebut Wiyono, dirinya akan melaporkan tentang pertemuan tersebut kepada Bupati Kukar, serta menyiapkan agenda selanjutnya, misalnya sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Camat.
“Karena perangkat daerah harus memahami terlebih dulu UU persaingan usaha yang menjadi pedoman tindak lanjut, karena ASN ini yang harus lebih dahulu memahami aturan aturan seperti ini,” ujarnya. (prokom04)