Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
    • 2024
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

Terima Bubuhan Jantur Selatan, Pemkab Kukar Siap Dukung Wacana Pemekaran Desa Jantur Jika Sesuai Ketentuan

27 Oktober 2022/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kukar Arianto serta Kepala Bagian Pemerintahan Kukar Witontro, menerima kunjungan Kerukunan Bubuhan Jantur Selatan Kecamatan Muara Muntai, di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Selasa (25/10).

Koordinator Kerukunan Bubuhan Jantur Selatan, Ahmad Rifai mengatakan kunjungan itu merupakan tindak lanjut usulan tentang pemekaran Desa Jantur, yang telah didasarkan pada kondisi geografis serta upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan.

“Saat ini masyarakat sangat berharap dukungan Pemkab Kukar dan Pemerintah Provinsi, agar segera dapat mengabulkan permohonan warga masyarakatnya,” ujar Ahmad.

Sementara, Akhmad Taufik mengapresiasi kunjungan tersebut, dan mengatakan Pemkab Kukar siap mendukung wacana pemekaran wilayah Desa Jantur Selatan, jika sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Keputusan pemekaran ini ada di Pemerintah Provinsi, pemekaran wilayah desa bukan sesuatu yang instan, tapi harus melalui beberapa tahapan sehingga membutuhkan waktu yang sedikit cukup lama,” ujarnya.

Akhmad Taufik juga menyampaikan beberapa kriteria tentang pemekaran wilayah yaitu harus sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, PP No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No 6, serta Perda penataan desa yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten/kota. Peraturan daerah (Perda) paling sedikit memuat nama desa/kelurahan lama dan baru. Nomor kode desa kelurahan lama dan baru, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja desa baru dan peta batas wilayah desa/kelurahan baru.

Ditambahkanya bahwa pembentukan desa merupakan tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada. Pembentukan desa dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial, budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa. Adapun syarat pembentukan desa yaitu desa induk paling sedikit 5 tahun, penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 KK. Wilayah kerja memiliki akses transportasi antar wilayah sosial budaya yang menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung, batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah kemudian akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota. Memiliki sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik. Tersedianya dana operasional penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain yang diatur dengan Perbup.

Dilanjutkannya, saat ini Pemkab Kukar telah melakukan kajian atau analisa pemekaran Desa Jantur Selatan. Jumlah penduduk desa pemekaran berdasarkan proposal 1125 jiwa/300 KK. Jumlah penduduk desa Jantur Selatan berdasarkan Disdukcapil 2.279 jiwa/714 KK (semester II Tahun 2021). Untuk kewilayahan terkait dengan segment batas Kukar – Kubar yang masih menunggu penetapan Permendagri oleh Kementerian, dimana sub segmennya termasuk Desa Jantur Selatan.(Prokom03).

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on WhatsApp
https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2022/10/DRA1259_copy_640x425.jpg 425 640 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2022-10-27 08:25:062022-10-27 08:25:54Terima Bubuhan Jantur Selatan, Pemkab Kukar Siap Dukung Wacana Pemekaran Desa Jantur Jika Sesuai Ketentuan

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip e-Paper 2024
  • Arsip Video
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online2 orang
Pengunjung hari ini371 orang
Pengunjung kemarin366 orang
Jumlah klik hari ini536 kali
Jumlah klik kemarin574 orang
Total pengunjung225220 orang
Total seluruh klik430335 orang
- Enfold Theme by Kriesi
Serahkan Tandon di Anggana, Wabup: Sebagai Solusi Sementara Untuk Air Bers... Semangat Sumpah Pemuda, Bupati Kukar Lepas Kirab Pemuda Nusantara Menuju Titik...
Scroll to top
X