Terima Bubuhan Jantur Selatan, Pemkab Kukar Siap Dukung Wacana Pemekaran Desa Jantur Jika Sesuai Ketentuan
Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kukar Arianto serta Kepala Bagian Pemerintahan Kukar Witontro, menerima kunjungan Kerukunan Bubuhan Jantur Selatan Kecamatan Muara Muntai, di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Selasa (25/10).
Koordinator Kerukunan Bubuhan Jantur Selatan, Ahmad Rifai mengatakan kunjungan itu merupakan tindak lanjut usulan tentang pemekaran Desa Jantur, yang telah didasarkan pada kondisi geografis serta upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan.
“Saat ini masyarakat sangat berharap dukungan Pemkab Kukar dan Pemerintah Provinsi, agar segera dapat mengabulkan permohonan warga masyarakatnya,” ujar Ahmad.
Sementara, Akhmad Taufik mengapresiasi kunjungan tersebut, dan mengatakan Pemkab Kukar siap mendukung wacana pemekaran wilayah Desa Jantur Selatan, jika sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Keputusan pemekaran ini ada di Pemerintah Provinsi, pemekaran wilayah desa bukan sesuatu yang instan, tapi harus melalui beberapa tahapan sehingga membutuhkan waktu yang sedikit cukup lama,” ujarnya.
Akhmad Taufik juga menyampaikan beberapa kriteria tentang pemekaran wilayah yaitu harus sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, PP No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No 6, serta Perda penataan desa yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten/kota. Peraturan daerah (Perda) paling sedikit memuat nama desa/kelurahan lama dan baru. Nomor kode desa kelurahan lama dan baru, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja desa baru dan peta batas wilayah desa/kelurahan baru.
Ditambahkanya bahwa pembentukan desa merupakan tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada. Pembentukan desa dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial, budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa. Adapun syarat pembentukan desa yaitu desa induk paling sedikit 5 tahun, penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 KK. Wilayah kerja memiliki akses transportasi antar wilayah sosial budaya yang menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung, batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah kemudian akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota. Memiliki sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik. Tersedianya dana operasional penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain yang diatur dengan Perbup.
Dilanjutkannya, saat ini Pemkab Kukar telah melakukan kajian atau analisa pemekaran Desa Jantur Selatan. Jumlah penduduk desa pemekaran berdasarkan proposal 1125 jiwa/300 KK. Jumlah penduduk desa Jantur Selatan berdasarkan Disdukcapil 2.279 jiwa/714 KK (semester II Tahun 2021). Untuk kewilayahan terkait dengan segment batas Kukar – Kubar yang masih menunggu penetapan Permendagri oleh Kementerian, dimana sub segmennya termasuk Desa Jantur Selatan.(Prokom03).