Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Kukar Hibahkan Lahan dan Jalin Kerjasama Dengan Kemenag
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menjadi pembina apel pagi di Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kukar di Jl Jelawat, Tenggarong, Senin (2/1).
Apel itu dirangkai dengan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Daerah kepada Kemenag RI , serta
Kesepakatan Pelayanan Terpadu Persidangan Keliling, Isbat Nikah, Penerbitan Kutipan Akta Nikah dan Penerbitan Akta Kelahiran di Kukar. Kesepakatan kerjasama dalam pelayanan terpadu ini dilakukan antara Pengadilan Agama Tenggarong, Kantor Kemenag, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Hadir dalam acara tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama aparatur Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Pengadilan Agama Tenggarong, dan seluruh siswa dan pengajar di MAN 2.
Bupati dalam amanatnya mengatakan, mengawali 2023 harapan utama dan terpenting untuk disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat ialah semoga Kabupaten Kukar ke depan semakin baik dalam capaian program-program Pemerintahan Daerah, baik program prioritas maupun program dedikasi yang selaras dengan Visi Misi Kukar Idaman, yakni terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan berbahagia.
Capaian pada tahun 2022 yang lalu menjadi parameter untuk mencapai kesuksesan Pemkab Kukar pada tahun 2023 yang akan datang, terutama beberapa proyek strategis Pemkab Kukar, seperti pembangunan sarana prasarana publik, pasar, rumah sakit, jalan dan jembatan, infrastruktur layanan publik, dan pembangunan pertanian dalam arti luas.
Dikatakannya, apel bersama di MAN 2 tidak lain untuk memberikan motivasi dan semangat menyongsong semester baru di tahun 2023. Para siswa merupakan generasi penerus daerah dan bangsa yang diharapkan senantiasa menorehkan prestasi selama masa pendidikan di sekolah. Pendidikan sekolah sangat penting sebab mampu membangun karakter bagi generasi muda.
“Pendidikan karakter inilah yang sangat penting karena di dalamnya mengajarkan norma kesopanan, norma keagamaan, dan norma kesusilaan, norma adat dan kebudayaan, serta lain-lain,” ujarnya.
Dengan mengikuti semua norma tersebut generasi muda diharapkan akan memiliki karakter yang kuat, yang tentunya sangat diperlukan untuk membangun dan memajukan daerah dan bangsa di masa depan.
Komitmen Pemkab Kukar dalam bidang keagamaan diwujudkan melalui menyediakan lahan guna pembangunan pusat pengembangan kawasan arena praktek manasik dan pembangunan pusat pelayanan haji dan umrah terpadu satu atap pada Kantor Kemenag Kukar.
Pemkab Kukar dengan ini memberikan Hibah Barang Milik Daerah kepada Kepala kantor Kemenag Kabupaten Kukar berupa tanah dengan luasan seluruhnya ± 44.042 m² yang beralamat di Jalan Aji Imbut, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, dengan total nilai sebesar Rp 410 Juta.
Serah terima aset daerah ini tercantum dalam NPHD Nomor 1/NPHD/HK/2023 tanggal 2 Januari 2023 dan BAST Nomor 1/BAST/HK/2023, tanggal 2 Januari 2023, serta ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kukar Nomor 598/SK-BUP/HK/2022 tentang Persetujuan dan Penetapan Hibah Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar kepada Kemenag RI.
Melalui penandatanganan NPHD dan BAST aset daerah ini, Edi Damansyah berharap dapat membantu Kemenag Kukar agar terus berkembang dan komitmen menunaikan tugasnya dalam menangani masalah-masalah keagamaan dan keumatan.
Edi Damansyah juga menyambut gembira atas dilakukannya kesepakatan pelayanan terpadu kepada masyarakat dalam Persidangan Keliling, Isbat Nikah, Penerbitan Kutipan Akta Nikah, dan Penerbitan Akta Kelahiran di Kabupaten Kukar.
Diakhir sambutannya Edi Damansyah mengimbau kepada instansi terkait agar sinergi yang terjalin ini mampu memudahkan masyarakat dalam meningkatkan kualitas layanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, disamping bermanfaat pula untuk meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap akses layanan publik.(Prokom03).