Wabup Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022
TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin, menyampaikan Laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran APBD 2022 dalam Sidang Paripurna DPRD Kukar Masa Sidang III di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, Senin 12/6).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kukar berjumlah 36 orang dari 45 Anggota DPRD Kukar, Unsur Forkopimda, Kepala OPD Kukar, Organisasi Wanita, pemuda, tokoh agama, masyarakat, mahasiswa serta sejumlah undangan lainnya.
Bupati Kukar dalam amanat tertulisnya dibacakan Rendi Solihin mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diudit oleh BPK RI, yang merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk penyusunan dan menyampaikan kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022. Opini WTP ini adalah WTP yang kesepuluh kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Atas perolehan opini ini kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legistlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mampu mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” katanya.
Rendi juga mengatakan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022 memuat program dan kegiatan yang ditetapkan melalui mekanisme penganggaran dimulai dari MUSRENBANG tingkat Desa sampai kepada MUSRENBANG tingkat Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan Program dan Kegiatan Pembangunan telah dirumuskan dan mengacu kepada Visi dan Misi yang diimplementasikan dalam Renstra dan Renja oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan pelaksanaannya ditunjukkan dalam Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan gambaran perincian sebagai berikut, realisasi Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp7.443.525.130.275,86(Tujuh triliun empat ratus empat puluh tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima koma delapan puluh enam rupiah) atau sebesar 130,14% dari anggaran sebesar Rp5.719.589.655.567,00 (Lima triliun tujuh ratus sembilan belas miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp5.475.960.549.797,73(Lima triliun empat ratus tujuh puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh tiga rupiah).
Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan yang terhormat, yang telah menerima rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 guna mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui sidang paripurna ini dapat diketahui hubungan kerja yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD telah berjalan dengan baik, dan diharapkan ke depan terjalin kerja sama yang lebih baik lagi guna terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam upaya mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun pelaporan yang akan datang, serta pada akhirnya berdampak pada pembangunan berkeadilan dan tepat sasaran untuk mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan Berbahagia sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Program KUKAR IDAMAN.
“ Semoga perjalanan Kabupaten Kutai Kartanegara menuju hari esok yang lebih baik dapat terwujud,”‘ kata Rendi Solihin. ( Prokom 03 )