Sekda Sampaikan Tanggapan Pemkab Terhadap 4 buah Raperda 2021
Tenggarong – Sekretaris Daerah Kutai Kutai Kartanegara Sunggono menyampaikan tanggapan Pemkab Kukar terhadap pandangan umum fraksi tentang 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (11/10/21)
Dalam sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah yang dibacakan Sunggono, mengatakan bahwa setelah menyimak pandangan umum fraksi terhadap pengajuan nota penjelasan dari Pemkab terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Derah Kukar, peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab Kukar.
Sunggono juga menyampaikan beberapa Perda yang akan dicabut yaitu Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus KORPRI Kukar, dalam rangka menindaklanjuti Permendagri nomor 90 tahun 2019, dan Kepermendagri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Kemudian, Perda nomor 7 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.
Selanjutnya, Perda nomor 12 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja Rmuah sakit umum daerah Aji Muhammad Parikesit, dan Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah Dayaku Raja Kota Bangun.
Perubahan juga dilakukan terhadap Perda Nomor 19 tahun 2011 tentang Retribusi perizinan tertentu, dan Perda nomor 16 tahun 2015 tentang Retrebusi perpanjangan IMTA.
Pemkab Kukar juga telah mengajukan pembentukan Perda Baru yaitu Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan.
Sunggono mewakili Bupati Kukar dan Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih atas persetujuan untuk dilakukan pembahasan terhadap usulan Raperda kepada Partai Amanat Nasional, partai kebangkitan bangsa, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PDI perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Perindo dan Fraksi P3PK.
Diharapkan Bupati, segala masukan, saran dan pertimbangan lainya yang disampaikan dalam pandangan umum dapat disampaikan pada saat pembahasan, karena saran dan masukan sangatlah diperlukan sebagai bentuk pengayaan muatan dan isi dari dalam peraturan daerah yang akan di bentuk nantinya. Upaya untuk meningkatkan pendapatan asli serta tujuan efisiensi dan meningkatkan SDM dapat terlaksana dengan perubahan yang dilakukan,dan kedepanya diharapkan akan mampu mendukung program kerja pemerintah daerah.
Sunggono juga meminta dukungan dari DPRD dan peran aktif perangkat daerah yang membidangi untuk dapat bekerjasama, sehingga target yang akan dicapai dalam pengajuan rancangan Perda ini dapat terlaksana mengingat masih banyaknya perda yang akan dibahas nantinya. (Prokompim08)