Apresiasi Lomba RT, Bupati: Jadilah Contoh Untuk Berbenah dan Lebih Baik!
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan apresiasi atas kinerja aparatur di tingkat paling dasar di bawah pemerintah desa/kelurahan untuk menggerakan masyarakat secara berkesinambungan dan berdampak positif bagi pembagunan di bidang sosial ekonomi kemasyarakatan.
“Saya mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak, Ibu, Saudara/i pengurus RT hasil seleksi di tingkat Desa/Kelurahan, RT terbaik di tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten. Semoga kemenangan ini dapat menjadi pemicu untuk berbenah dan menjadi lebih baik lagi di masa sekarang dan yang akan datang,” apresiasi bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya dibacakan oleh Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat pada malam Pengumuman Pemenang dan Pembagian Hadiah Lomba Rukun Tetangga (RT) Tingkat Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (1/12/2023) di Grand Elty Hotel, Tenggarong.
Bupati juga berpesan agar pengurus RT menjadi informan dan katalisator Pemkab Kukar yang berhubungan langsung dengan masyarakat desa/kelurahan.
“Saya berpesan agar pengurus RT menjadi informan dan katalisator Pemkab Kukar karena berhubungan langsung dengan masyarakat desa/kelurahan. Fungsi RT harus dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan pemerintah dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, daerah maupun nasional. Dan, sebagai penerima aspirasi pertama dari masyarakat, RT harus menjadi pihak pertama yang berada di tengah konflik masyarakat, memiliki pemahaman yang dalam terhadap skala permasalahan dan potensi konflik yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, ketertiban dan keamanan masyarakat dapat dijamin secara pasti dan tertangani dengan baik,” katanya.
Dijelaskannya, Kabupaten Kukar memiliki 20 Kecamatan dengan jumlah total Rukun Tetangga (RT) sebanyak 3.134 buah. Jika dirinci, dari 20 Kecamatan itu terdapat Kelurahan sebanyak 44, dengan jumlah RT sebanyak 798. Sementara, untuk Desa terdapat sebanyak 193 dengan rincian 2.336 RT.
Terkait Lomba RT Tingkat Desa/Kelurahan Se-Kukar diselenggarakan oleh Dinas PMD Kukar.
“Pada prinsipnya Saya memberikan apresiasi dan dukungan. Hal ini sejalan dengan Permendagri No. 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Perbup Kukar No 38/2022 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan,” ujarnya.
Adapun standar pelaksanaan Lomba RT di desa/kelurahan Kabupaten Kukar tahun 2023 diserahkan sepenuhnya kepada DPMD Kabupaten Kukar, hingga terbitlah SK Kepala Dinas DPMD Kabupaten Kukar Nomor: P-1227/DPMD/400.3.6.6/ 09/2023
Penilaian peserta lomba berdasarkan pedoman di atas dilakukan pada aspek administrasi dan kegiatan. Aspek Administrasi berpedoman pada Perbup Kukar No. 38/2022 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan. Adapun Aspek Kegiatan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan oleh RT di desa/kelurahan 1 (satu) tahun terakhir sesuai kondisi lapangan.
Secara rinci Aspek Administrasi RT, mencakup: Bidang Administrasi Umum: (1) profil dan peta RT; (2) buku tamu; (3) buku pengurus RT; (4) buku jaga malam; (5) buku rapat dan musyawarah RT; (6) buku blangko RT; (7) buku inventaris; (8) buku kas; (9) buku registrasi surat masuk dan keluar; (10) buku induk penduduk; (11) buku data mutasi penduduk; (12) buku data penduduk nonpermanen; dan (13) buku data rekapitulasi penduduk akhir bulan.
Bidang Administrasi Surat-Menyurat: (1) Surat Biasa; (2) Surat Elektronik; (3) Surat Edaran; (4) Surat Keterangan; (5) Surat Pengantar; (6) Surat Undangan; (7) Surat Izin; dan (8) Pengumuman. Bidang Tertib Laporan: 1) Laporan Bulanan, terdiri atas: (a) peristiwa kelahiran; (b) peristiwa kematian; (c) penduduk nonpermanen; (d) rentan administrasi kependudukan; dan (e) kegiatan RT. 2) Laporan Insidentil terdiri atas: (a) laporan peristiwa bencana; (b) laporan program kegiatan; (c) laporan atas peristiwa khusus; dan (d) lain-lain sesuai kebutuhan. 3) Laporan Akhir Masa Jabatan, terdiri atas: (a) kewilayahan/peta wilayah; (b) kepengurusan; (c) pelayanan; (d) ketertiban; (e) kependudukan; (f) pembangunan; (g) keuangan; dan (h) inventaris.
Secara rinci Pelaksanaan Kegiatan RT, mencakup kegiatan RT di masyarakat terdiri dari: (a). Musyawarah Rukun Tetangga; (b). Gotong Royong; (c). Siskamling; (d). Kebersihan Lingkungan RT; (e). Implementasi Aplikasi Idaman RT. (Prokom10)