Asisten I Paparkan Kebijakan Pengelolaan ZIS Pemkab Kukar Saat Rakorda BAZNAS Kaltim
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menjadi narasumber pada Acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Infak dan Sadaqah Nasional (BAZNAS) Kabupaten / Kota Se- Kalimantan Timur, Senin (21/10/24) di Hotel Ibis Samarinda.
Pada kesempatan tersebut Akhmad Taufik Hidayat memaparkan tentang kebijakan Pemerintah Kutai Kartanegara terhadap tata kelola zakat, infak dan sedekah (ZIS) Kutai Kartanegara.
Selain Kukar, juga Kutai Timur yang diwakili oleh Asisten Administrasi umum Setkab Kutai Timur H. Sudirman Latif memberikan materi tentang kebijakan Pemkab Kutim terhadap tata kelola zakat, infaq dan Shodaqoh di Kutim dan Kabupaten Mahakam Ulu yang diwakili boleh Staf ahli Bupati Mahakam Ulu juga memberikan materi tentang pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh di wilayahnya.
Dalam pemaparannya, Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan bahwa Pemkab Kukar juga melakukan Sosialisasi dan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Organisasi Perangkat Daerah Dan Badan Usaha Daerah sejak tahun 2022.
Pemkab Kukar sangat mendukung penuh BAZNAS Kutai Kartanegara, terbukti Pemkab kukar Mendukung secara penuh Biaya Operasional dan Pembangunan Kantor BAZNAS Kutai Kartanegara melalui Dana Hibah.
Menurutnya sejak tahun 2022 dilakukan Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat Infak Sedekah Pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah (2023-2024), dan dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemerintah Kabupaten Kukar dengan BAZNAS Kukar yang berfokus pada pengumpulan dan pendistribusian Zakat Infak Sedekah yang diselaraskan dengan program pengentasan kemiskinan pada program Pemerintah Kukar.
Selain itu juga dilakukan kolaborasi Program Kegiatan antara Perangkat Daerah dengan BAZNAS Kukar khususnya dalam Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Kutai Kartanegara dan juga Memasukkan Indikator Pengumpulan Zakat Infak Sedekah dalam Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah.
Bukan hanya itu saja, Pemkab Kukar juga Mendorong keterlibatan sektor swasta khususnya yang diwadahi oleh Forum Komunikasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FKTJSP) dalam optimalisasi pengumpulan ZIS dan DSKL perusahaan atau karyawan (Prokompim08)