Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin sampaikan Nota Penjelasan
Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten Kukar 2025-2045
Hal tersebut diucapkan Rendi Solihin saat menghadiri Rapat ke 11 Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dengan agenda Tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar Terhadap Peraturan Daerah terhadapPertanggung Jawaban APBD tahun 2023 dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Pembentukan Panitia Khusus, Senin (03/06/2024).
H Rendi Solihin mengatakan RPJPD Kabupaten Kukar 2025-2045 mengangkat visi KUKAR EMAS BERBUDAYA 2045 : Pusat Pangan, Pariwisata, Industri Hijau yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
“Dalam rangka mewujudkan visi sebagaimana telah disampaikan di atas, maka misi dapat dirumuskan dengan mempedomani kerangka transformasi yang telah ditetapkan oleh nasional maupun pada skala provinsi Kalimantan Timur. Kerangka misi harus mampu menjawab jenis transformasi yang dimaksud, dan tertuang dalam 8 (delapan) kerangka transformasi yaitu (1) transformasi sosial, (2) transformasi ekonomi, (3) transformasi tata Kelola, serta ditopang oleh dua landasan transformasi yaitu (4) keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah, dan (5) ketahanan sosial, budaya, dan ekologi. Selanjutnya dilaksanakan melalui kerangka implementasi transformasi diantaranya melalui (6) Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, (7) Sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, dan (8) Kesinambungan pembangunan.” Katanya
Lebih lanjut Rendi juga mengatakan arah kebijakan merupakan landasan strategis untuk pembangunan dalam jangka lima tahun untuk mewujudkan visi daerah, pemerintah Kabupaten Kukar merumuskan arah kebijakan untuk empat periode masa depan yang mencakup 20 tahun ke depan, terbagi menjadi periode 2025–2029, 2030–2034, 2035–2039, dan 2040–2044, sejalan dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Pembentukan kebijakan yang kokoh adalah langkah penting karena bukan hanya sebagai panduan, melainkan juga fondasi yang kuat untuk mencapai visi daerah yang telah ditetapkan. Kebijakan ini memiliki peran sentral dalam menetapkan prioritas pembangunan dan tindakan strategis yang akan diambil dalam setiap periode lima tahun.
a) Misi 1. Mewujudkan transformasi sosial dengan membangun kualitas hidup manusia yang unggul dan berdaya saing, b) Misi 2. Mewujudkan transformasi ekonomi dengan membangun sektor non- ekstraktif untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, c) Misi 3. Mewujudkan transformasi tata kelola dengan membangun penyelenggaraan pemerintahan yang cerdas, adaptif, dan efisien, d) Misi 4. Mewujudkan demokrasi substantial yang partisipatif dan stabilitas ekonomi daerah yang Tanggu, e) Misi 5. Mewujudkan demokrasi substantial yang partisipatif dan stabilitas ekonomi daerah yang Tangguh, f) Misi 6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dengan membangun konektivitas dan integrasi regional untuk pertumbuhan yang inklusi, g) Misi 7. Mewujudkan sarana dan prasarana yang merata dan berkualitas berbasis inovasi hijau, h) Misi 8. Mewujudkan sinergisitas dan kesinambungan pembangunanpembangunan” Pungkasnya
Tambah Rendi mengatakan sasaran pokok merupakan kinerja daerah untuk mencapai visi daerah yang dilakukan melalui langkah- langkah transformasi di daerah dalam kerangka mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 sesuai yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045.
Dengan sasaran sebagai berikut a) Sasaran Pokok 1. Meningkatnya Kualitas Hidup Masyarakat Yang Unggul dan Berdaya, b) Sasaran Pokok 2. Terwujudnya Pembangunan Ekonomi Berbasis Sektor Non Ekstraktif Yang Berkelanjutan, c) Sasaran Pokok 3. Meningkatnya Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Yang Berintegritas, Adaptif dan Efisien, d) Sasaran Pokok 4. Meningkatnya Demokrasi Substansial Yang Partisipatif Serta Stabilitas Ekonomi Daerah Yang Tangguh, e) Sasaran Pokok 5. Terwujudnya Masyarakat Berkarakter dan Berkebudayaan Maju, f) Sasaran Pokok 6. Terwujudnya Lingkungan Hidup Berkualitas dan tangguh terhadap Bencana.
“Ranperda RPJPD ini belum sempurna dan masih akan menempuh beberapa tahapan hingga ditetapkan jadi Perda. Melalui pembahasan yang konstruktif diharapkan menghasilkan dokumen yang komprehensif” Ujarnya (Prokom09)
Bupati: Duta Wisata dan Putri Wisata, Harus Benar-benar Paham Kepariwisataan Kukar
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah ingin Duta Wisata dan Putri Wisata harus benar-benar paham tentang kepariwisataan Kukar.
Hal tersebut diungkapkan Edi Damansyah saat memberikan sambutan dalam malam Grand Final Pemilihan Teruna Dara Duta Wisata & Putri Pariwisata 2024, Sabtu (15/06/2024).
Edi Damansyah mengatakan menjadi Duta dan Putri Pariwisata, bukan sekedar gelar. Akan tetapi hendaknya dipahami benar apa tugas yang harus dipikul. Kukar sudah kaya akan berbagai asset yang dapat menjadi objek pariwisata. Keindahan Kukar tidak kalah dengan daerah lain, yang perlu dilakukan adalah melihat dengan jeli keindahan alam yang dapat dikelola sebagai objek pariwisata.
Oplus_0
“Kita mempunyai ragam kuliner yang memiliki cita rasa unik dan enak. Dapat diangkat dan dikelola menjadi objek wisata kuliner. Tinggal bagaimana pengemasan dan strategi pemasaran yang tepat agar menarik wisatawan untuk mencoba kuliner khas Kukar” Ujarnya
Lebih lanjut Edi juga mengatakan Sebagai Duta dan Putri Pariwisata, diharapkan dapat berpikir kritis dan bergerak dinamis dalam mempromosikan pariwisata Kukar ini. Melalui berbagai media dan platform digital yang saat ini sudah semakin mudah luas jangkauannya. Tinggal bagaimana menentukan strategi pemasaran yang out of the box dan menarik, sehingga promosi menjadi lebih efektif dan efisien. Ini yang harus dapat di analisa, untuk kemudian melakukan langkah-langkah tepat dan nyata.
“Malam ini merupakan malam puncak dari seluruh rangkaian kegiatan Pemilihan Teruna dan Dara, Duta Wisata dan Putri Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Semua lelah dan usaha keras akan terbayar malam ini. Namun tugas dan tanggungjawab baru telah menanti.
Siapapun yang menjadi pemenang, adalah merupakan pemuda dan pemudi terbaik dari yang terbaik. Kami mengucapkan selamat atas kemenangan yang diraih, serta selamat menjalankan tugas sebegai Duta Wisata dan Putri Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024. Kepada seluruh Finalis saya mengucapkan terimakasih atas partisipasinya dalam Pemilihan ini. Saya berharap, adik-adik akan terus aktif dalam kegiatan pelestarian budaya dan promosi pariwisata Kukar. Tetap semangat dan terus berprestasi membanggakan keluarga dan daerah” Katanya
Tambah Edi mengatakan tidak mudah bagi para Finalis, karena mengikut jadwal yang sangat padat. Para Finalis juga diwajibkan untuk senantiasa berpenampilan baik dan rapi selama kegiatan berlangsung. Hal ini sangat penting karena nantinya para Teruna dan Dara ini akan menjadi Duta Wisata dan Putri Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024.
Artinya Teruna dan Dara ini akan menjadi “wajah” Kabupaten Kukar.
“Tentunya dalam mengemban amanah dan tanggung jawab ini tidak mudah, karena mereka ini nantinya akan membantu Pemkab Kukar dalam memperkenalkan tentang kepariwisataan Kukar kepada dunia luar. Maka dari itu, sebagai Duta Wisata dan Putri Wisata nantinya, harus benar-benar paham tentang kepariwisataan Kukar” Tutupnya (Prokom09)
Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Raperda RPJPD Kabupaten Kukar 2025-2045
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin sampaikan Nota Penjelasan
Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten Kukar 2025-2045
Hal tersebut diucapkan Rendi Solihin saat menghadiri Rapat ke 11 Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dengan agenda Tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar Terhadap Peraturan Daerah terhadapPertanggung Jawaban APBD tahun 2023 dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Pembentukan Panitia Khusus, Senin (03/06/2024).
H Rendi Solihin mengatakan RPJPD Kabupaten Kukar 2025-2045 mengangkat visi KUKAR EMAS BERBUDAYA 2045 : Pusat Pangan, Pariwisata, Industri Hijau yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
“Dalam rangka mewujudkan visi sebagaimana telah disampaikan di atas, maka misi dapat dirumuskan dengan mempedomani kerangka transformasi yang telah ditetapkan oleh nasional maupun pada skala provinsi Kalimantan Timur. Kerangka misi harus mampu menjawab jenis transformasi yang dimaksud, dan tertuang dalam 8 (delapan) kerangka transformasi yaitu (1) transformasi sosial, (2) transformasi ekonomi, (3) transformasi tata Kelola, serta ditopang oleh dua landasan transformasi yaitu (4) keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah, dan (5) ketahanan sosial, budaya, dan ekologi. Selanjutnya dilaksanakan melalui kerangka implementasi transformasi diantaranya melalui (6) Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, (7) Sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, dan (8) Kesinambungan pembangunan.” Katanya
Lebih lanjut Rendi juga mengatakan arah kebijakan merupakan landasan strategis untuk pembangunan dalam jangka lima tahun untuk mewujudkan visi daerah, pemerintah Kabupaten Kukar merumuskan arah kebijakan untuk empat periode masa depan yang mencakup 20 tahun ke depan, terbagi menjadi periode 2025–2029, 2030–2034, 2035–2039, dan 2040–2044, sejalan dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Pembentukan kebijakan yang kokoh adalah langkah penting karena bukan hanya sebagai panduan, melainkan juga fondasi yang kuat untuk mencapai visi daerah yang telah ditetapkan. Kebijakan ini memiliki peran sentral dalam menetapkan prioritas pembangunan dan tindakan strategis yang akan diambil dalam setiap periode lima tahun.
a) Misi 1. Mewujudkan transformasi sosial dengan membangun kualitas hidup manusia yang unggul dan berdaya saing, b) Misi 2. Mewujudkan transformasi ekonomi dengan membangun sektor non- ekstraktif untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, c) Misi 3. Mewujudkan transformasi tata kelola dengan membangun penyelenggaraan pemerintahan yang cerdas, adaptif, dan efisien, d) Misi 4. Mewujudkan demokrasi substantial yang partisipatif dan stabilitas ekonomi daerah yang Tanggu, e) Misi 5. Mewujudkan demokrasi substantial yang partisipatif dan stabilitas ekonomi daerah yang Tangguh, f) Misi 6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dengan membangun konektivitas dan integrasi regional untuk pertumbuhan yang inklusi, g) Misi 7. Mewujudkan sarana dan prasarana yang merata dan berkualitas berbasis inovasi hijau, h) Misi 8. Mewujudkan sinergisitas dan kesinambungan pembangunanpembangunan” Pungkasnya
Tambah Rendi mengatakan sasaran pokok merupakan kinerja daerah untuk mencapai visi daerah yang dilakukan melalui langkah- langkah transformasi di daerah dalam kerangka mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 sesuai yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045.
Dengan sasaran sebagai berikut a) Sasaran Pokok 1. Meningkatnya Kualitas Hidup Masyarakat Yang Unggul dan Berdaya, b) Sasaran Pokok 2. Terwujudnya Pembangunan Ekonomi Berbasis Sektor Non Ekstraktif Yang Berkelanjutan, c) Sasaran Pokok 3. Meningkatnya Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Yang Berintegritas, Adaptif dan Efisien, d) Sasaran Pokok 4. Meningkatnya Demokrasi Substansial Yang Partisipatif Serta Stabilitas Ekonomi Daerah Yang Tangguh, e) Sasaran Pokok 5. Terwujudnya Masyarakat Berkarakter dan Berkebudayaan Maju, f) Sasaran Pokok 6. Terwujudnya Lingkungan Hidup Berkualitas dan tangguh terhadap Bencana.
“Ranperda RPJPD ini belum sempurna dan masih akan menempuh beberapa tahapan hingga ditetapkan jadi Perda. Melalui pembahasan yang konstruktif diharapkan menghasilkan dokumen yang komprehensif” Ujarnya (Prokom09)
Wabup Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan H Rendi Solihin saat menghadiri Rapat ke 10 Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar terhadap Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2023 dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Senin (03/06/2024).
H Rendi Solihin mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI, yang merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kukar untuk menyusunan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.
Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023. Opini WTP ini adalah WTP yang kesebelas kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Atas perolehan opini ini kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legistlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya sehingga Pemerintah Kabupaten Kukar ” Ujarnya
Lebih lanjut Rendi juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Kukar menyadari bahwa pencapaian opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tidak berarti seluruh pengelolaan keuangan berjalan sempurna tanpa ada kekurangan. Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah merekomendasikan beberapa perbaikan pengelolaan keuangan dan aset yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Atas rekomendasi yang ada telah disusun rencana aksi sebagai bentuk langkah tindak lanjut memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset di tahun-tahun mendatang. Untuk itu kami memohon dukungan legislatif dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah sehingga terwujud Good governance di Kabupaten Kukar “katanya
Tambah Rendi mengatakan melalui sidang paripurna tersebut, kita sama-sama dapat melihat bahwa hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kukar telah berjalan dengan baik dan harmonis, diharapkan ke depan terjalin kerja sama yang lebih baik lagi guna terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam upaya mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun pelaporan yang akan datang, serta pada akhirnya berdampak pada pembangunan berkeadilan dan tepat sasaran untuk mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan Berbahagia sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Program KUKAR IDAMAN.
“Atas perhatian dan kerjasama yang baik dalam sidang Dewan yang terhormat ini, dengan hati yang tulus ikhlas saya sampaikan ucapan terima kasih. Semoga Allah Subhanahuwata’ala, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk bimbingan dan kekuatan lahir batin kepada kita dalam mengemban dan menyelesaikan tugas-tugas yang mulia ini. Amin ya Rabbalalamin” Tandasnya (Prokom09)
Wabup Sampaikan Usulan Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemda ke PT.Tunggang Parangan (Perseroda)
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin sampaikan usulan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam PT. Tunggang parangan (perseroda) untuk dapat dibahas pada tahun 2024 di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
Hal tersebut di ungkapkan saat menghadiri Rapat ke 9 Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Senin (03/06/2024).
Mengawali penyampaian penjelasan tersebut Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin mengatakan pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada badan pembentukan peraturan daerah atas persetujuannya terhadap pengajuan rancangan perda diluar program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang republik indonesia nomor 12 tahun 2011 dan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 16 ayat 5 bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD kabupaten/kota atau bupati kabupaten/kota dapat mengajukan rancangan perda di luar propemperda diantaranya, akibat untuk mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah propemperda ditetapkan, yang disusun secara terencana terpadu, dan sistematis oleh pemerintah daerah kutai kartanegara.
“Adapun rancangan perda yang disampaikan dengan penjelasan sebagai berikut :
bahwa upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) pelabuhan samboja melalui badan usaha milik daerah (bumd) perlu menjadi perhatian kita bersama.
salah satu barang milik daerah yang belum termanfaatkan sebagaimana yang diharapkan adalah pelabuhan laut samboja, kemudian disisi lain bisnis jasa kepalabuhanan pt tunggang parangan (perseroda) yang saat ini telah berjalan merupakan bisnis yang sangat potensial dalam meningkatkan pendapatan perusahaan. Memperhatikan kondisi demikian, kami memandang perlunya diberikan penugasan kepada bumd untuk mendayagunakan aset pelabuhan tersebut dengan cara menyertakan modal ke dalam PT tunggang parangan (perseroda)” Ujarnya
Lebih lanjut Rendi juga mengatakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan tersebut dengan ini kami mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam PT. Tunggang parangan (perseroda) untuk dapat dibahas pada tahun 2024 di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2024. Selain itu mengingat bahwa rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal ini adalah sebagai tindaklanjut dari rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah tunggang parangan menjadi pt. Tunggang parangan (perseroda), yang telah dilakukan pembahasan bersama.
“Demikian penjelasan yang dapat disampaikan terhadap pengajuan raperda diluar propemperda tahun 2024. Tentunya atas persetujuan DPRD untuk menyetujui usulan dan segera dilakukan pembahasan, pemerintah daerah mengucapkan terimakasih, semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan mendapatkan rahmat serta kekuatan dari allah subhana wata’ala sehingga kita bisa maksimal melaksanakan tugas dalam membangun daerah kita tercinta ini. Akhir kata saya ucapkan sekian dan terima kasih”ujarnya (Prokom09)
Wabup Hadiri Rapat Paripurna Ke 8 DPRD Kukar
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin menghadiri Rapat ke 8 Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, dengan agenda Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Senin (03/06/2024).
Pada rapat paripurna ke 8 DPRD Kabupaten Kukar terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 tersebut menghasilkan keputusan persetujuan seluruh anggota DPRD Kukar yang hadir, dimana persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan Rapar yaitu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid dan di saksikan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin.
Beberapa agenda yang menjadi pembahasan diantarannya Pertama kelanjutan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kutai Kartanegara terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah : 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Usai mengikuti Sidang Rendi Solihin dalam wawancaranya mengatakan Pemda sangat mengapresiasi sinergitas dan kolaborasi Ketua DPRD serta Seluruh anggota DPRD atas kerja kerasnya dalam membahas agenda rapat hari ini (Prokom09)
Wabup Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke 7 Terkait Laporan Bapemperda Terkait Raperda Kemudahan Investasi
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin menghadiri Rapat ke 7 Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, dengan agenda laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif dan Atau Kemudahan Investasi, Senin (03/06/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasyid itu dihadiri oleh 38 dari 45 anggota DPRD Kukar.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kukar, Alif Turiadi dan anggota DPRD Kukar, unsur perwakilan Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar. Adapun dari pihak eksekutif dihadiri langsung Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.
Sebelum dilakukan pengesahan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan /atau Kemudahan Investasi menjadi Perda, Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mempersilakan Ketua Bapemperda DPRD Kukar, H Ahmad Yani membacakan laporan Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
Dalam laporannya Ahmad Yani mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kawan-kawan paniti khusus (pansus) Raperda yang telah bekerja dengan baik sehingga rancangan Perda ini bisa disahkan pada hari ini.
“Pelaksanaan investasi yang sudah ada baik itu dalam negeri maupun luar negeri bahkan perorangan, kelompok, berbadan usaha maupun tidak berbadan usaha, intinya semua sudah diakomodir ada pemberian insentif dengan kemudahan investasi itu semua kita akomodir di dalam Perda,” Katanya.
Usai penyampaian laporan, selanjutnya Ketua Bapemperda DPRD Kukar menyerahkan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian disahkan dengan penandatanganan oleh pimpinan DPRD Kukar dan Wakil Bupati Kukar (Prokom09)
Sekda Hadiri Pisah Sambut Ketua PA Tenggarong
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono menghadiri acara pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Tenggarong bertempat di gedung serba guna Kantor Bupati Kukar pada Jumat (31/05/2024).
Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Reny Hidayati secara resmi digantikan oleh Samsul Bahri.
Dalam sambutan Bupati Kukar yang di Bacakan Sekda Kukar H Sunggono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Agama Tenggarong sebelumnya Reny Hidayati atas dedikasi dan pengabdian yang diberikan selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Tenggarong.
“Walaupun keberadaan Ibu Reny Hidayati kurang lebih hampir dua tahun di Tenggarong, namun sinergitas dan kolaborasi serta hubungan pertemanan ini terasa sudah bertahun-tahun, oleh karena itu atas nama pemerintah kabupaten Kukar mengucapkan apresiasi dan Terima kasih atas kerjasama dalam membangun masyarakat Kukar yang lebih baik,” ucapnya
Lanjut Sunggono menyampaikan dirinya sebagai pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tenggarong menyambut dengan baik kehadiran Ketua Pengadilan Agama yang baru, Samsul Bahri dan tentunya siap bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Kukar.
“Saya ucapkan selamat datang dan selamat mengemban kepercayaan yang diberikan, saya percaya bahwa pengalaman dan dedikasi yang Bapak miliki akan menjadi modal berharga dalam mengemban tanggung jawab ini, khususnya dalam berinovasi, berkarya membangun kualitas pelayanan di kabupaten Kukar” katanya (Prokom09)
Bupati: Paskibra Bukan Sekedar Organisasi Biasa, Namun Bisa Memberikan Manfaat Lebih Bagi Masyarakat
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) maupun yang Purna Paskibra bisa partisipatif dalam era digital dan dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat
Hal tersebut diungkapkan Edi Damansyah saat memberikan sambutan dalam malam pelantikan dan pemberhentian pengurus Paskibra tahun 2024, bertempat di cafe Kopiral Tenggarong beberapa hari yang lalu
Edi Damansyah mengatakan menjadi Paskibra, bukan sekedar gelar atau pasukan pengibar saja. Akan tetapi hendaknya dipahami benar apa tugas dan tanggung jawab, karena kalian merupakan orang orang pilihan yang terbaik dari yang terbaik.
“Paskibraka maupun yang Purna Paskibra bukan hanya suatu organisasi biasa akan tetapi organisasi ini bisa lebih partisipatif (ikut andil dalam pembangunan) dalam era digital serta dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat” Ujarnya
Lebih lanjut Edi juga mengatakan sebagai orang orang pilihan yang terbaik Paskibra Kukar diharapkan dapat berpikir kritis dan bergerak dinamis dalam mengoptimalkan peluang disegala sektor, melalui berbagai media dan platform digital yang saat ini sudah semakin mudah luas jangkauannya. Tinggal bagaimana menentukan strategi membentuk diri kita bisa lebih berkuay dan bermanfaat bagi sesama maupun masyarakat.
“Saya tidak ingin pola pikir anak anak ku ini peluang kerja hanya menjadi PNS saja, masih banyak peluang kerja yang lain, oleh karena itu saya berharap kalian bisa menggali potensi dan keahlian kalian, karena saya yakin kalian merupakan orang orang pilihan yang memiliki kemampuan lebih dari yang lain” Ucapnya
Tambah Edi mengatakan tidak mudah bagi para Paskibra, selain mengikut jadwal seleksi yang sangat ketat. Para peserta juga diwajibkan untuk senantiasa berpenampilan baik dan bersikap sopan santun selama kegiatan berlangsung. Hal ini sangat penting karena nantinya para Paskibra ini akan menjadi orang-orang yang terdidik dengan pendidikan yang selama ini diikuti.(Prokom09)
Kadis PMD: Tingkatkan Sinergitas Penyusunan Program Guna Optimalisasi Penyerapan Anggaran
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Arianto meminta seluruh ketua TP PKK Kecamatan beserta jajaran sinergikan program PKK dan tingkatkan kolaborasi bersama program pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia yang sehat, berkualitas dan bebas stunting di kabupaten Kukar.
Hal tersebut diungkapkan Arianto saat memberikan sambutan pada rapat koordinasi Dinas PMD bersama Ketua TP PKK Kabupaten Dan TP PKK Kecamatan bertempat di Hotel Grand Fatma Tenggarong. Beberapa hari yang lalu
Arianto mengatakan setiap TP PKK Kecamatan harus terus mengoptimalkan pencapaian target kinerja pada setiap perangkat daerah agar tepat sasaran dan terurai pada masing-masing program khususnya di program pemerintah kecamatan, kegiatan dan sub kegiatan secara efektif dan efisien dengan tetap mengedepankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Melalui optimalisasi realisasi program PKK Kecamatan yang disertai kerja cerdas yang professional, inovatif, maju dan aman dari semua kader TP PKK Kecamatan, diharapkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Kukar dapat semakin sejahtera. Dengan demikian, program TP PKK benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan prioritas masyarakat Kukar tanpa terkecuali” Ucapnya
Lebih lanjut Arianto mengatakan melalui momentum ini seluruh ketua beserta Kader TP PKK dapat menyusun program kegiatan yang bersinergi dan berkolaborasi bersama pemerintah kecamatan dalam penyusunan anggaran dengan mempertimbangkan keseimbangan keuangan Pemerintah Kecamatan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari penumpukan dana di kas daerah.
“Penyusunan program kegiatan TP PKK disusun sesuai ketentuan yang berlaku dan tentu manfaat program prioritas PKK dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Lebih jauh, kualitas realisasi anggaran dan program PKK Kecamatan khususnya di Desa/Kelurahan harus terus ditingkatkan ke depannya melalui sinergi dan kerja nyata dari semua komponen guna mewujudkan masyarakat Kukar yang lebih sejahtera ” Katanya
Tambah Arianto mengatakan perlu adanya evaluasi dan meninjau ulang program dan kegiatan yang berpotensi tidak terserap dan/atau diindikasikan memiliki daya serap rendah, untuk dialihkan kepada program/kegiatan yang menjadi prioritas utamanya, sehingga program program TP PKK bisa tepat sasaran dan bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (Prokom09)
Maslianawati Sebut TP PKK Kabupaten Sangat Terbantu Dengan Pemerintah Daerah
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Maslianawati Edi Damansyah mengapresiasi kinerja pemerintah daerah khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar dan meminta seluruh ketua TP PKK Kecamatan beserta jajaran terus jaga kinerja PKK dan Kekompakan bersama program pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia yang sehat, berkualitas dan bebas stunting di kabupaten Kukar.
Hal tersebut diungkapkan Maslianawati saat membuka pada rapat koordinasi Dinas PMD bersama Ketua TP PKK Kabupaten Dan TP PKK Kecamatan bertempat di Hotel Grand Fatma Tenggarong. Beberapa hari yang lalu. .
Maslianawati mengatakan banyak program PKK yang dirasakan nyata dan bermanfaat oleh masyarakat maupun pemerintah. Sehingga pemerintah pun banyak terbantu dengan PKK.
“Semenjak dilantik hingga sekarang 10 program PKK “Alhamdulillah” terlaksana dengan baik, oleh karena itu atas nama ketua PKK Kabupaten Kukar sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang sampai saat ini terus mendukung dan mensukseskan pelaksanaan 10 program PKK di Kabupaten Kukar, tentunya banyak yang sudah kita kerjakan bersama oleh sebab itu kader PKK harus terus menjaga kinerja yang sudah terlaksana selama ini” Ujarnya
Lebih lanjut Maslianawati juga mengatakan Inovasi, kreativitas harus terus kita munculkan dalam setiap menjalankan program PKK, sehingga kita bisa terus beradaptasi dengan zaman.
“Melalui momentum ini diharapkan dapat memotivasi dan meningkatkan semangat para ketua beserta kader PKK se kabupaten Kukar untuk berinovasi dan kreatif lagi guna membangun desa/kelurahan demi mewujudkan visi misi Pemkab Kukar,” ujarnya
Tambah Maslianawati mengatakan PKK dapat berperan aktif, dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran keluarga dalam mendidik, melindungi, dan mempromosikan kesejahteraan anggota keluarga. (Prokom09)