Bupati Kukar-KKI Teken MoU Percepat Pelayanan Publik Terkait Izin Praktek Dokter
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) terkait dengan Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktek Dokter dan Dokter Gigi Dalam Rangka Percepatan Pelayanan Publik di Kukar, Senin (28/11/2022) bersamaan dengan peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-77 di Tenggarong.
“Pemkab Kukar dan Konsil Kedokteran Indonesia bersama-sama berkomitmen dalam percepatan pelayanan publik terkait dengan pemanfaatan data surat tanda registrasi dan data surat izin praktek dokter dan dokter gigi di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata bupati Edi Damansyah.
Maksud dan tujuan dari nota kesepahaman tersebut sebagai pedoman dalam kebijakan mengenai penyediaan data surat tanda registrasi dan data surat izin praktek dokter dan dokter gigi di Kukar yang dapat dimanfaatkan secara terintegrasi.
“Kerjasama ini dipandang perlu untuk memberikan pelayanan prima dan cepat kepada masyarakat berkaitan dengan kesehatan dan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama para pihak dalam pemanfaatan data surat tanda registrasi dan surat izin praktek dokter dan dokter gigi berjalan baik,” ujarnya.
Dikatakan Kasubag Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri Setkab Kukar Mirza Gulam Asvhani menyebutkan dalam naskah nota kesepahaman juga memuat tentang pertukaran data dan informasi dimana kedua belah phak sepakat untuk dapat saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan nota kesepakatan.
“Jangka waktu kesepakatan berlaku untuk 5 tahun dan akan diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Putu Moda Arsana juga turut menyambut baik dan mengapresiasi atas terjalinnya kerjasama tersebut sebagai bagian dalam memberikan percepatan pelayanan publik di Kutai Kartanegara.
“Saya menyambut baik atas terjalinnya kerjasama ini, semoga apa yang diharapkan pemkab Kutai kartanegara dalam percepatan pelayanan publik terutama yang berkaitan dengan tanda registrasi dan data surat izin praktek dokter dan dokter gigi,” apresiasi Putu Moda Arsana. (Prokom10)