Bupati Kukar Terima Kunjungan Kajari, Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan dan Kepentingan Masyarakat
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar Aji Kalbu Pribadi di Rumah Jabatan Bupati Kukar, Jumat (21/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dengan Kejaksaan Negeri Kukar, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Kajari Kukar Aji Kalbu Pribadi mengatakan, Kejari Kukar berkomitmen memberikan dukungan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, tentunya tetap dalam koridor tugas, fungsi, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tugas Pak Bupati beserta Forkopimda sesuai dengan tupoksinya, insyaallah saya siap membantu dan mendukung,” ujar Aji.
Menurutnya, dukungan terhadap pembangunan daerah bukan berarti mengesampingkan fungsi penegakan hukum. Setiap langkah tetap harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan aturan yang berlaku, sehingga sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat berjalan secara profesional dan proporsional.
Aji juga menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada aspek penindakan. Ruang komunikasi, koordinasi, pencegahan, serta penyelesaian berbagai persoalan sesuai mekanisme hukum juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
“Jadi, kami dalam hal ini tidak saja melakukan penindakan. Apa yang bisa dikomunikasikan, kami siap untuk membantu,” katanya.
Ia berharap komunikasi dan koordinasi antara Kejari Kukar, Pemkab Kukar, Forkopimda, serta masyarakat dapat terus dibangun. Dengan komunikasi yang baik, berbagai persoalan yang muncul di tengah pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan diharapkan dapat ditangani secara tepat, sepanjang penyelesaiannya tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Aji juga menyampaikan peran Kejari Kukar dalam menangani persoalan perwalian anak kurang mampu, anak terlantar, dan kelompok rentan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Datun.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak keperdataan anak tetap terlindungi secara hukum, termasuk hak memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, serta dokumen dan identitas hukum, meskipun dalam kondisi tertentu anak tidak lagi berada dalam pengasuhan orang tua kandung.
“Untuk itu, kerja sama antara Kejari dan Pemkab Kukar sangat penting,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyambut baik komitmen Kejari Kukar dalam membangun sinergi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Ia menilai sinergi yang kuat dengan Kejaksaan akan menjadi salah satu modal penting dalam mengawal berbagai program dan kebijakan pembangunan daerah. Pemerintah daerah, lanjutnya, membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan tetap berpedoman pada regulasi.
“Kami yakin dan percaya, dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, kita bisa lebih optimal lagi dalam menjalankan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Bupati menambahkan, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga penting sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah. Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Kukar dapat terus berjalan dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat.
Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mengawal pembangunan serta menghadirkan penyelesaian persoalan yang berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.(Prokom06).




