Bupati Kukar Tetapkan Hari Libur Bagi Desa Yang Melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2022
TENGGARONG – Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang berjumlah 86 Desa tersebar di 16 Kecamatan. Berkaitan dengan hal tersebut Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B-2337/DPMD/II.I/065.II/08/2022 Tentang Hari Yang Diliburkan Pada Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, dikeluarkan pada 25 Agustus 2022 dan ditandatangani secara digital.
Dalam surat edaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 50/SK-BUP/HK/2022 tentangPenetapan Nama Desa dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 14 September 2022.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut untuk disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat/instansi/lembaga sebagai berikut; bagi desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 pada saat pemungutan pada hari tersebut diliburkan.
Dalam SE itu juga ditujukan bagi perusahaan yang karyawannya berdomisili di desa yang sedang melaksanakan pemungutan suara diminta agar memberikan dispensasi/ijin kepada karyawan yang bersangkutan agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Bagi perusahaan yang karyawannya berdomisili didesa yang sedang melaksanakan pemungutan suara agar menfasilitasi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditentukan, termasuk bagi instansi, lembaga pemerintah lainnya.
“Menghimbau kepada warga desa untuk tidak berpergian keluar desa atau daerah lainnya,” demikian isi dari SE Bupati Kukar Edi Damansyah.
Untuk diketahui, Pilkades serentak tahun 2022 di Kukar akan dilaksanakan di 86 desa dari 16 Kecamatan. Dengan rincian, zona I meliputi Kecamatan Kembang Janggut sebanyak 7 desa, Kecamatan Tabang sebanyak 7 desa, Kecamatan Kenohan 4 desa, Kecamatan Muara Wis 5 desa, Kecamatan Muara Muntai 4 desa dan Kecamatan Kota Bangun sebanyak 13 desa dengan jumlag calon kades sebanyak 133 orang.
Untuk zona II meliputi Kecamatan Tenggarong Seberang sebanyak 4 desa, Kecamatan Tenggarong 1 desa, Kecamatan Sebulu 5 desa, Kecamatan Loa Kulu 6 desa, Kecamatan Loa Janan 1 desa, Kecamatan Anggana 3 desa, Muara Badak sebanyak 6 desa, Marang Kayu sebanyak 4 desa, Kecamatan Muara Kaman 15 desa dan Kecamatan Samboja sebanyak 1 desa dengan jumlah calon kades sebanyak 170 orang.
Tahapan pelaksanaan Pilkades dilaksanakan sejak bulan Agustus sampai Oktober 2022, dengan tahapan sebagai berikut, tanggal 27 – 29 Agustus pelaksanakan ikrar bersama di dua zona wilayah, 31 Agustus pembentukan KPPS, 3 – 7 September pelipatan kertas suara dan kelengkapan lainnya, 3 – 5 September penyerahan visi dan misi calon kades, 8 – 10 September pelaksanaan kampanye, 11 – 14 September masa tenang, 14 September pemungutan suara, 15 September penetapan calon kades terpilih, 16 – 26 September panitia pemilihan menyampaikan hasilnya kepada BPD. (Prokom10)