Bupati Kukuhkan Penambahan Masa Jabatan 193 Kades di Kukar
Tenggarong – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah kukuhkan penambahan masa jabatan bagi 193 kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Kukar secara serentak, bertempat di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Jumat (6/9/2024).
Kegiatan yang turut di hadiri diantaranya Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin, Dandim 0906/KKR Letkol Czi Damai Adi Setiawan, Sekda Kukar Dr. H Sunggono, Ketua PKK Kukar Maslianawati Edi Damansyah, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar tersebut diawali dengan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Kukar Edi Damansyah secara simbolis.
Edi Damansyah dalam arahannya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang baru saja dikukuhkannya tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, saya menyampaikan selamat dan sekaligus saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih, ” ucap Edi Damansyah.
Menurutnya, apa yang telah dilaksanakan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. serta surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.
“Tentang penegasan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD, jadi hari ini kepala desa, nanti minggu depan akan kita lanjutkan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, ” ujar Edi Damansyah.
Lebih lanjut, berkaitan dengan penambahan masa jabatan tersebut, Edi Damansyah berharap kepada para kepala desa agar yang berkaitan dengan fungsi tugas bisa dimaksimalkan.
Ditambahkannya, dirinya bangga dengan hasil yang telah diraih 193 desa di Kabupaten Kukar khususnya yang berkaitan dengan Indeks Desa Membangun (IDM), karena menurutnya saat ini di Kukar sudah tidak ada lagi kategori desa sangat tertinggal, dan desa tertinggal.
“Saat ini itu kategorinya desa berkembang, maju dan mandiri, hal ini tidak terlepas dari sinergitas seluruh komponen yang ada seperti ketua BPD, anggota dan perangkatnya, juga komponen masyarakat dalam hal ini para ketua RT, serta kinerja kepala desa yang baik,” ujarnya.
Diakhir arahannya, dirinya mengapresiasi terkait sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah bersama pemeritahan desa yang telah berjalan dengan baik selama ini, khususnya yang berkenaan dengan pelaksanaan implementasi program pembangunan yang tertuang dalam visi misi Kukar Idaman (Kutai Kartanegara Inovatif, Berdaya Saing dan Mandiri), melalui 23 program Dedikasi Kukar Idaman.
“Harapan saya, yang sudah berhasil dan baik ini saya titipkan kepada para kepala desa untuk menjaganya dan untuk melanjutkannya,” pungkas Edi Damansyah.
Sebagai informasi, Peraturan terbaru terkait kepala desa (kades) yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun peraturan baru yang berlaku untuk kades itu diantaranya ialah masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Calon kades bisa menang Pilkades tanpa pemilihan jika menjadi calon tunggal. (Prokom07).