Bupati Lantik 47 Pejabat Administrasi dan Pengawas Pemkab Kukar, Sekaligus Melaunching Aplikasi Praktis
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara dr Aulia Rahman Basri melantik 47 pejabat administrasi dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sekaligus melaunching Aplikasi Presensi ASN Kukar Terintegrasi dan Dinamis ( Aplikasi Praktis) yang berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Senin ( 27/7 ).

Kegiatan ini dihadiri Sekda Kukar H Sunggono, para Asisten, Plt Kepala BKPSDM Kukar Arianto, para Camat se-Kukar, Kepala Dinas/ OPD dan sejumlah undangan lainnya.
Aulia Rahman dalam sambutannya mengatakan. Rotasi dan promosi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi pemerintahan. Pelantikan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam memperkuat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Aulia memastikan proses pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui manajemen talenta yakni dengan mengedepankan kompetensi dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Para pejabat yang dilantik akan mengisi sejumlah posisi di organisasi perangkat daerah OPD termasuk kecamatan dan kelurahan.

Aulia juga menambahkan , perlunya penyegaran agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan mampu mempercepat pencapaian visi dan misi Kukar Idaman Terbaik 2025- 2030. “Kepada para pejabat yang baru dilantik Mari kita bersama wujudkan Kukar Idaman Terbaik dan mampu menjalankan amanah, segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja masing – masing serta menjalankan tugas sesuai fungsi jabatannya,” tegas Aulia Rahman Basri.

Usai melakukan pelantikan selanjutnya Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri melakukan peluncuran Aplikasi Praktis dengan menyentuh layar videotron didampingi Sekda Sunggono, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Akhmad Taufik Hidayat, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan M Iryanto serta Plt Kepala BKPSDM Arianto.
Aplikasi ini sebuah aplikasi inovasi digital yang dirancang untuk memudahkan pekerjaan sehari – hari, meningkatkan efisiensi. ( Prokom 03).




