Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
    • 2024
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

Ali Muchin Sebut Ada Perubahan RPJM dan RKP Desa Berdasarkan PP43/2014

7 Desember 2022/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Koordinator Program Pembangunan dan pemebrdayaan Desa (P3MD) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ali Muchin Ashari mengatakan adanya perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan RKP Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014. Hal tersebut disampaikannya dihadapan ratusan pendamping lokal desa Pendekar Idaman di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.

“Pada PP 43/2014, pasal 118 s/d 119 menyebutkan RPJM Desa dan/atau RKP Desa dapat diubah dalam hal: terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota,” katanya.

Tdak hanya itu juga disebutkan bahwa perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa.

Adapun dalam hal anggaran pendapaan dan belanja desa yakni rancangan peraturan desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan dan Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.

Gubernur menginformasikan rencana bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

“Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan informasi kepada kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati kepala daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah,” demikian sebutnya. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2022/12/pendekar-idaman1.jpg 600 900 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2022-12-07 13:38:542022-12-07 13:38:54Ali Muchin Sebut Ada Perubahan RPJM dan RKP Desa Berdasarkan PP43/2014

Rekomendasi Indeks Desa Mambangun Bisa Jadi Acuan Penyusunan RPJMD dan RKP Desa

7 Desember 2022/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Koordinator Program Pembangunan dan pemebrdayaan Desa (P3MD) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ali Muchin Ashari Kepala Desa Perlu melihat rekomendasi Indeks Desa Mambangun (IDM) untuk menjadi acuan dalam penyususnan Rencana Pembangunan Desa (RPJMD) dan RKP Desa. Hal tersebut disampaikannya dihadapan ratusan pendamping lokal desa Pendekar Idaman di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.

“Dalam penyusunan RPJMD/RKP Desa perlu dilihat rekomendasi Indek Desa Membangun sehingga dalam langkah penyususnan program pembangunan desa juga seiring dengan IDM secara nasional di daerah,” katanya.

Adapun data rekomendasi IDM dimaksud yakni indikator pelayanan kesehatan dengan jarak kesehatan terdekat, ketersediaan tenaga kesehatan (bidan, dokter dan nakes lainnya. Kemudian keberadaan masyarakat untuk kesehatan (akses poskesdes, polindes atau posyandu, tingkat aktivitas posyandu, jaminan kesehatan tingkat kepesertaan BPJS, akses pendidikan dasar menengah, akses pendidikan non formal, akses pengetahuan masyarakat, solidaritas sosial, toleransi dan lainnya.

“Terdapat rekomendasi pada desa untuk dilakukan kegiatan dengan merujuk batas kewenangan desa. Inilah yang dibawa ke RKPDes dan diusulkan masuk dalam pendanaan APBDes tahun berikutnya untuk menjawab target status desa,” ujarnya.

Dijelaskan Ali, hubungan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa dimana RKP desa merupakan penjabaran RPJMDesa, RKP tidak boleh keluar dari RPJM Desa, kecuali peristiwa khusus, perubahan mendasar kebijakan pemerintah dan RPK Desa sendiri menjadi dasar penetapan APB Desa.

“Perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa serta paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan dan menjadi pedoman bagi pemdes dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa,” ujarnya.

Selanjutnya berdasarkan PP 43/2014, pasal 114 s/d 116 disebutkan bahwa dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa Wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa secara partisipatif yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa.

Rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.

“Rancangan RPJM Desa paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi kepala desa terpilih dan arah kebihakan perencanaan pembangunan desa dan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan rancangan RKP desa merupakan penjabaran dari rancangan RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun,” jelasnya. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2022/12/idm-desa-e1670390828386.jpg 767 1651 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2022-12-07 13:25:552022-12-07 13:27:16Rekomendasi Indeks Desa Mambangun Bisa Jadi Acuan Penyusunan RPJMD dan RKP Desa

Pelatihan Barista Berakhir, Pemkab Siapkan Kredit ‘Kukar Idaman’

7 Desember 2022/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG -Pendidikan Kecakapan Kewirausahaan (PKW) bidang pelatihan Racik Kopi atau Barista bagi generasi usaha muda di dua kecamatan yakni Muara Jawa dan Sangasanga telah berakhir. Kegiatan tersebut diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB) Muara Jawa, ditandai penyerahan mesin racik kopi oleh Kepala SKB Muara Jawa Bukhori kepada masing-masing kelompok barista, Rabu (7/12/2022) di SPNF SKB Muara Jawa.

“Saya berharap kepada semua peserta agar ilmu yang sudah didapatkan agar tidak berpuas diri, melainkan terus tingkatkan kompetensi diri dan berdaya saing, sehingga bukan hanya sertifikat yang dikejar melainkan kedepankan keahlian,” pesan Bukhori kepada peserta pelatihan barista.

Menurut Bukhori, Output yang diharapkan dalam pelatihan tersebut terciptanya peluang usaha baru dalam mendukung program Kukar Idaman membangun ekonomi masyarakat serta Kukar siap kerja.

“Alhamdulillah program PKW ini juga mendapatkan suport dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui program keterampilan barista. Semoga kedepannya kegiatan seperti ini terus dikembangkan, sehingga generasi muda yang belum mendapat kesempatan bisa dilatih lagi menjadi usaha rintisan yang berdaya saing,” ujarnya.

Tidak hanya itu, peserta pelatihan yang sudah menyelesaikan rangkaian pelatihan dengan modal awal mesin racik kopi yang sudah diserahkan sebagai modal awal membuka usaha kelompok. Pemkab Kukar pun melalui program ‘Kredit Idaman’ telah menyiapkan dana pinjaman tanpa bunga melalui Dinas Koperasi dan UKM.

“Silahkan manfaatkan fasilitas bantuan yang disiapkan pemkab Kukar melalui program ‘Kredit Idaman’. Semoga ini menjadi peluang bagi generasi usaha rintisan untuk mengembangkan usaha barista di wilayahnya masing-masing berdaya saing, sehingga dapat memberikan dampak dalam peningkatan ekonomi masyarakat,” serunya.

Ditambahkan Bukhori tren ngopi kalangan masyarakat saat ini sudah menjadi gaya hidup yang dibarengi dengan menjamurnya coffee shop serta pecinta kopi yang makin tumbuh pesat.

“Inilah peluang yang luar biasa dalam pemasaran usaha kopi, tetap semangat, komitmen dan kontinuitas diperlukan dalam merintis setiap usaha, selamat semoga menjadi pengusaha sukses,” pesannya. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2022/12/racik-kopi2-1-e1670378475619.jpg 432 900 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2022-12-07 10:00:342022-12-07 10:01:33Pelatihan Barista Berakhir, Pemkab Siapkan Kredit ‘Kukar Idaman’

Ali Muchin Beberkan Alur Penyususnan RPJM Desa hingga Kebijakan Pembangunan Kabupaten

7 Desember 2022/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (P3MD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ali Muchin Ashari memberikan pemahaman terkait tahapan kegiatan Penyususnan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa kepada ratusan Pendamping Lokal Desa ‘Pendekar Idaman’, di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.

Pendekar Idaman. Credi Foro: Irwan Wadi

Dalam paparannya menyebutkan bahwa tahapan yang perlu dipahami semua pendamping desa terkait penyususnan RPJM Desa yakni mengetahui terlebih dahulu Visi-Misi RPJM Desa melalui Visi-Misi Kepala Desa. Terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan pembentukan tim penyusun. Setelah itu barulah melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten dengan pembangunan desa.

“Perlu dilihat sebelum melakukan langkah selanjutnya dengan melakukan croscek data sekunder, kemiskinan, sosial dan budaya, ekonomi, gender serta infrastruktur dasar,” ujarnya.

Setelah itu dilakukan pengkajian keadaan desa dilanjutkan dengan  menyusun rencana pembangunan desa, rancangan RPJM Desa yang dilakukan dengan menggelar lokakarya desa dan Musyawarah pembangunan desa (Musrenbangdes) RPJM Desa.

“Setelah proses tersebut dilalui, lakukan pembahasan dengan komitmen dan sinergi penyepakatan, penetapan Peraturan Desa (Perdes) RPJM Desa melalui rapat BPD dan Pemdes. Hasil dari rapat tersebut kemudian dilaporkan kepada Bupati melalui Camat setempat,” ujarnya.

Sementara alur kegiatan penyususnan RPJM Desa sendiri diapatkan dari berbagai masukan seperti kajian keadaan desa/kelurahan, dusun, lingkungan, RT/RW yang dilihat secara keseluruhan, melalui profil desa meliputi potret desa, kalender musim, badan kelembagaan.

Setelah itu dilakukan pemilahan tindakan dengan proses penentuan peringkat, tindakan berdasarkan kajian pemecahan masalah, penentuan peringat masalah dan pengelompokan masalah.

Setelah semuanya terangkum dengan baik, maka barulah masuk pada tahap hasil yakni perencanaan pembangunan desa mana yang dibiayai swadaya masyarakat dan pihak ketiga dan pembiayaan dari APBDes dan RPJM Desa 6 tahun berjalan dengan peningkatan ususlan kegiatan pembangunan, indikasi program pembangunan desa dan RKP-Desa (1 tahunan).

“Setelah semuanya didapatkan, barulah dilakukan penyusunan rencana mulai dari segi dampak, peraturan desa tentang RPJM Desa, dengan berita acara Musrenbang RPJM Desa dan RKP Desa disertai dengan daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa (DU-RK-Desa), dan keputusan kepala desa tentang RKP desa,” demikian jelasnya. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2022/12/rpjmdesa-e1670370695597.jpg 828 1251 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2022-12-07 07:50:192022-12-07 07:53:26Ali Muchin Beberkan Alur Penyususnan RPJM Desa hingga Kebijakan Pembangunan Kabupaten

Pemkab Kukar Pantau dan Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja ‘Pendekar Idaman’

7 Desember 2022/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja para Pendamping Lokal Desa ‘Pendekar Idaman’ yang berada di 193 desa dan 44 Kelurahan seluruh kecamatan Kukar. Hal tersebut disampaikan Sekda Kukar DR. H. Sunggono saat membuka pelatihan Pratugas Pendamping Lokal Desa ‘Pendekar Idaman’ berlangsung sepekan di Hotel Harris Samarinda, baru-baru ini.

“Keberadaan pendamping desa ini diharapkan dapat membantu kinerja para kepala desa dan perangkatnya terhadap pembangunan dan kemandirian desa. Persemester nantinya akan dilakukan evaluasi kinerja terhadap pendekar idaman,” katanya.

Sekda Sunggono juga berharap semua pendamping lokal desa dan kelurahan se-Kukar agar mengutamakan sinergitas dalam melakukan pendampingan penyelenggaraan desa, sehingga pembangunan dapat berjalan baik dan lancar.

Disebutkan Sunggono, pendamping lokal desa dan kelurahan mempunyai tugas pokok dan fungsi yakni mendampingi desa dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan. Kemudian menjalin kerjasama antar desa, kelurahan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta menfasilitasi pembangunan yang bersekala lokal guna mempercepat capaian target visi-misi ‘Kukar Idaman’ tahun 2021–2026.

“Inilah yang perlu diperhatikan semua pendamping desa termasuk dalam mendukung sekaligus mitra kerja pendamping profesional dengan tenaga ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan masyarakat desa,” ujarnya.

Bupati Edi Damansyah juga mengharapkan para pendampingan desa, kelurahan ‘Pendekar Idaman’ dapat berjalan dan berfungsi dengan baik sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal bagi pembangunan desa.

“Ambil peran sesuai kewenangan, tugas, fungsi dan potensi masing-masing. Jalin komunikasi yang baik dan sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan kemajuan dan kemandirian desa, kelurahan,” demikian harapnya. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2022/12/desaku2-1.jpg 600 900 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2022-12-07 07:12:322022-12-07 07:12:32Pemkab Kukar Pantau dan Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja ‘Pendekar Idaman’

‘Pendekar Idaman’ Dibekali Membangun Citra Diri

6 Desember 2022/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Ratusan peserta Pendamping Lokal Desa Pendekar Idaman mengikuti pelatihan pratugas yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dibuka Sekda Kukar Dr.H. Sunggono di Hotel Harris, Samarinda, baru-baru ini.

Para ‘Pendekar Idaman’ siap memberikan pendampingan kepala desa dan perangkatnya. Credit Foto: Irwan Wadi

Dalam pelatihan itu, para pendekar idaman juga dibekali dengan bagaimana membina suasana dan pengorganisasian dengan terlebih dahulu menggaungkan yel-yel salam “Kukar Idaman! Sulit tapi bisa! pendekar idaman Tangguh, Ulet, Berani, Pendekar Idaman Inovatif, Daya Saing, Mandiri Pasti Bisa”.

Setelah itu pemateri dari kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi membekali peserta dengan bagaimana membangun paradikma citra diri.

“Diri adalah individu yang berkendak bebas, berbekal-budi yang berada bersama dengan dunianya seperti tugas diri dalam nunianya, aktualisasi, bekerja dan menjadi pribadi yang bermanfaat sepenuhnya, memenuhi kebutuhan hidup, menghormati kehidupan dan memulihkan kehidupan,” kata Henry Irwan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) RI.

Adapun konsep diri yakni diri ideal (self idesal) gambaran tentang diri yang ideal, citra diri (faktual) self image) gambaran tentang diri yang nyata saat ini dan harga diri “self esteme’ gambaran tentang harga, nilai diri.

“Artinya, citra diri merupakan persepsi diri factual yang berada bersama dengan dunianya, cara dan kemamuan memahami informasi, obyek di luar dan pengalaman subyek dalam interaksi dengan dunia, memaknai apa yang dipahami, menggerakkan kecenderungan diri dalam mengaktualisasikan keberadaannya (eksistensi sebagai pribadi apa adanya hingga kesadaran untuk mengaktualisasi diri menjadi pribadi yang berfungsi sepenuhnya,” ujarnya.

Adapun aktualisasi diri yakni tidak bergantung pada bakat, cara diri positif, persepsi diri yang kuat dalam menginternalisasi nilai integritas, menjadi pribadi yang berfungsi sepenuhnya. Sementara kecenderungan bawaan yang menentukan yakni tetap pada kesadaran dan kecerdasan diri, cara diri negatif, persepsi diri yang lemah dalam menginternalisasi nilai integritas dan menjadi pribadi yang peioratif, menganggap diri endah sebagai bakat. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2022/12/citra-diri-e1670323604123.jpg 519 1236 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2022-12-06 18:12:372022-12-06 18:46:51‘Pendekar Idaman’ Dibekali Membangun Citra Diri

Pendekar Idaman Diharapkan Bermanfaat Bagi Desa dan Negara

6 Desember 2022/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Para pendamping lokal desa ‘Pendekar Idaman’ diharapkan setelah mendapatkan pembekalan dapat bermanfaat bagi desa dan negera. Hal tersebut dikatakan Henry Irwan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Hotel Harris Samarinda, baru-baru ini.

“Membangun citra diri sebagai pendamping desa yakni diri pribadi yang mempersepsikan pendamping desa sebagai aktualisasi untuk menjadi diri yang sepenuhnya bermanfaat bagi diri dan dunianya (desa dan negara),” katanya.

“Pendamping desa merupakan pilihan sadar, pilihan berdasarkan kehendak bebas individu. Unsur Eksternal seperti pengetahuan, informasi dan interaksi sedangkan unsur internal yakni kebutuhan dasar, aktualisasi dan empati,” ujarnya.

Ditambahkan aspek kerja pendamping desa yakni aspek humanis, aspek teknokratik-birokratik, aspek Ideologi, aspek kreatif-inovatif, aspek normatif dan aspek emosional.

“Citra positif pendamping desa yakni cara positif pendamping desa dapat dilihat dari karekteristik sikap, tindakan, dan perilaku pendamping desa dalam mewujudkan komitmen. Perubahan untuk menjadi diri sejati, menjadi pribadi yang bermanfaat sepenuhnya, adalah proses yang bergantung pada diri yang bersangkutan. Perubahan menuju yang lebih baik adalah proses yang menyakitkan, dibutuhkankeberanian meninggalkan zona nyaman dan keberanian menghadapi zona tak pasti,” demikian jelasnya. (Prokom10)

 

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2022/12/citra-diri1.jpg 716 1760 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2022-12-06 18:12:092022-12-06 18:48:33Pendekar Idaman Diharapkan Bermanfaat Bagi Desa dan Negara

16 Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2023

6 Desember 2022/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Setidaknya ada 16 program prioritas pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui program Dedikasi Kukar Idaman pada tahun 2023 . Hal tersebut disampaikan Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (P3MD) kabupaten Ali Muchin Ashari pada Pelatihan Pendamping Lokal Desa ‘Pendekar Idaman’ di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.

“Ya, program prioritas pembangunan daerah tahun 2023 memuat 16 program prioritas termasuk dalam dukungan pemerintahan desa salah satunya, pembangunan Rumah Tidak Layak huni (RTLH) minimal 3 (tiga) unit,” katanya.

Dijabarkan Ali Muchin Ashari, keenam belas program prioritas tersebut meliputi pembangunan RTLH minimal 3 unit, pencegahan dan penanganan stunting, peningkatan kwalitas pendidikan Usia Dini (PAUD), dukungan Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial).

Kemudian pembentukan, pengembangan, revitalisasi dan penambahan modal bagi BUM (Badan Usaha Milik) Desa-BUM Desa Bersama, program kegiatan inovasi desa, penyediaan air bersih, dukungan penguatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) baik perangkat keras dan perangkat lunak menuju desa digital/cerdas.

Ada juga program sewa kendaraan operasional, dukungan penyusunan RPJMDesa, pemekaran desa, insentif RT, dan Operasional LKD-LAD (Lembaga Kemasyarakat Desa-Lembaga Adat Desa). Jaminan kesehatan BPJs Kepala Desa, BPJs Ketenagakerjaan pemerintahan desa dan staf desa.

“Selain itu ada juga program prioritas Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK, peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, BPD dan LKD-LAD serta BKKD (terang Kampungku program pembangunan berbasis RT,” jabar ALi Muchin.

Adapun tantangan pemerintahan desa sinergitas pusat, daerah dan desa tambah Ali mengatakan bahwa tantangannya yakni pemerintahan pusat seperti wajib melaksanakan fokus -fokus dan kegiatan serta mempertimbangkan dokumen perencanaan pembangunan nasional.

Pemerintahan daerah menyusun RPJMD yang merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah wajin mempertimbangkan dokumen perencanaan pembangunan nasional.

Pemerintah pusat dan daerah wajib menjaga konsistensi antara buku III RPJMN, Renstra, RPJMD.  Pemerintahan desa sendiri berkaitan dengan rancangan RPJMDesa dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan menjadi salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota. demikian jelasnya. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2022/12/asrama5-e1670298656759.jpg 517 900 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2022-12-06 11:50:212022-12-06 11:58:3616 Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2023

Ali Muchin Ashari Sebut Ada Empat Bidang Kewenangan Desa

6 Desember 2022/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Koordinator Program Pembangunan dan Pemebrdayaan Desa (P3MD) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ali Muchin Ashari menjabarkan ada 4 (empat) bidang kewenangan desa yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakat serta pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dihadapan ratusan Pendamping Lokal Desa ‘Pendekar Idaman’ di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.

Dijelaskan Ali Muchin satu persatu mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa yakni penetapan dan penegasan batas desa, pendataan desa, penyusunan tata ruang desa, penyelenggaraan musyawarah desa, pengelolaan informasi desa, penyelenggaraan perencanaan desa, evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa, kerjasama antar desa, pembangunan sarana dan prasarana kantor desa dan kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.

Bidang pelaksanaan pembangunan desa yakni pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi serta pelestarian lingkungan hidup.

Bidang pembinaan kemasyarakatan meliputi pembinaan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, pembinaan kerukunan umat beragama, pengadaan sarana dan prasarana olahraga, pembinaan lembaga adat, pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat dan kegiatan lain sesuai kondisi desa.

Bidang pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pelatihan usaha ekonomi, teknologi tepat guna, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan dalam peningkatan kapasitas masyarakat.

“Inilah empat bidang kewenangan desa yang harus dipahami oleh para pendamping desa sehingga betul-betul dapat memberikan pendampingan searah dengan program pembangunan daerah,” ujarnya.

Adapun kewenangan skala desa dan program kegiatan tambah Ali menyebutkan yakni hak asal usul (rekognisi), skala desa, lokal meliputi sistem organisasi masyarakat adat, pengelolaan tanah kas desa, pembinaan kelembagaan masyarakat.

Kemudian dari lokal skala desa meliputi bidang pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa meliputi pengelolaan tambahan pasar desa, pemandian umum, jaringan irigasi, lingkungan pemukiman, pos pelayanan terpadu. Pembinaan sanggar seni dan belajar, taman bacaan, embung desa, pengelolaan air minum berskala desa dan pembuatan jalan desa antar permukiman dengan wilayah pertanian. Demikian jelasnya. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2022/12/kewenangan-desa1.jpg 600 900 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2022-12-06 11:20:152022-12-06 11:20:15Ali Muchin Ashari Sebut Ada Empat Bidang Kewenangan Desa

Pentingnya Siklus Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Desa

6 Desember 2022/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (P3MD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ali Muchin Ashari mengatakan bahwa pentingnya Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Desa. Hal tersebut disampaikannya dihadapan ratusan Pendamping Lokal Desa ‘Pendekar Idaman’ di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.

“Perencanaan dan penganggaran pembangunan desa sangatlah diperlukan dalam mencapai tujuan pembangunan. peran pendamping lokal desa juga dituntut dapat memberikan gambaran dan masukan terhadap pembangunan yang akan dilaksanakan setiap desa,” kata Ali Muchin Ashari.

Adapun definisi desa sendiri kata Ali, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

“Ada tiga komponen dalam pemerintahan desa yakni wilayah, masyarakat dan pemdes sendiri,” ujarnya.

Adapun kewenangan desa yang dimiliki meliputi kewenangan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.

“Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul atau Sel Governing Comunity, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, daerah provinsi, kabupaten/kota, Local Self Govenrment dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerinah, provinsi, kabupate/kota sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Adapun paradikma pembangunan desa meliputi pendekatan teknokratis kewenangan penugasan, kegiatan berbasis inisiatif masyarakat/partisipatif atau kewenangan asal usul skala lokal desa (Bottom Up Planning).

Pendekatan Teknokratis seperti pelayanan sosial dasar, pembangunan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan masyarakat desa. Kemudian desa membangun berbasis inisiatif masyarakat seperti dukungan dana desa, dukungan alokasi dana desa melakukan pendampingan, helping proses, pemberian bantuan teknis, community learning, pembelajaran masyarakat, penguatan, kapasitas masyarakat.

“Tujuan dalam membangun desa yakni kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup meningkat, penanggulangan kemikinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan saran dan prasarana desa. Pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Kemudian perlunya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.

“Desa sebagai subyek hukum dalam perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam RPJMDesa dan RKP Desa APBDesa meliputi peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia,” katanya.

Tidak hanya itu, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa.

“Inilah yang perlu diketahui oleh para pendamping desa alur dan siklus perencanaan pembangunan desa mulai dari laporan dan pertanggungjawaban RKPDes dan APBDes Juli dan Januari. Kemudian RKPDes Juni s/d September, APBDes Oktober s/d Desember dan pelaksanaan pengawasan Januaris/d Desember yang terangkum dalam RPJMDes 6 tahun berjalan,” katanya.

Ditambahkan Ali dokumen perencanaan pembangunan desa dapat dikelola dengan baik seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. Paparnya. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2022/12/pendekar1.jpg 581 900 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2022-12-06 10:40:572022-12-06 10:40:57Pentingnya Siklus Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Desa
Page 50 of 145«‹4849505152›»

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip e-Paper 2024
  • Arsip Video
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online2 orang
Pengunjung hari ini57 orang
Pengunjung kemarin174 orang
Jumlah klik hari ini83 kali
Jumlah klik kemarin215 orang
Total pengunjung266018 orang
Total seluruh klik504154 orang
- Enfold Theme by Kriesi
Scroll to top
X