Disambut Gembira, Bupati Naikkan Tunjangan BPD Sebesar 65 Persen
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi-Rendi memberikan atensi terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menetapkan kebijakan kenaikan tunjangan BPD sebesar 65 persen.
“Aspirasi PABPDSI mengenai kenaikan tunjangan BPD, telah dipenuhi oleh Pemkab Kukar dengan menetapkan kebijakan kenaikan tunjangan BPD sebesar 65% terhitung sejak tahun 2023 ini,” kata Edi Damansyah disambut gembira ratusan Anggota BPD se-Kukar, Selasa (29/8/2023).
Adapun tunjangan unsur BPD perbulan dengan persentase kenaikan berdasarkan Perbup 48/2022 (Perubahan) yakni Ketua BPD setelah dinaikkan 65 persen menjadi Rp 3.267.000,-. Wakil Ketua Rp 2.970.000,- Sekretaris Rp 2.772.000 dan Anggota 2.574.000,-.
Dalam upaya percepatan pembangunan melalui agenda program dedikasi yang tercantum di dalam RPJMD Kukar, terdapat beberapa program yang berorientasi atau menyasar pada kepentingan desa dan masyarakat desa, yang dikoordinasikan melalui Dinas PMD, diantaranya: Program Digitalisasi Pelayanan Publik (DISAPA), berupa penyiapan dan penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis internet (online) yang memerlukan jaringan internet hingga menjangkau seluruh desa.
Program Aparatur Negara Bahagia, berupa jaminan kesehatan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan Ketua RT. Program Kukar Bebaya, berupa pengembangan Kawasan ekonomi desa, dan alokasi program pembangunan berbasis RT senilai 50 Juta Rupiah per RT. Khusus pelaksanaan program 50 juta rupiah per RT ini, karena teralokasikan langsung di dalam APB Desa, maka menjadi salah satu obyek dalam fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa yang dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi oleh BPD.
Program Keluarga Peduli Kesehatan, berupa revitalisasi Puskesmas, Pusban maupun Posyandu di desa/kelurahan. Program Pembangunan Pertanian Berbasis Kawasan, berupa pembentukan Badan Usaha Milik Desa dan unit usaha BUM Desa di bidang pertanian dalam arti luas. Program Air Bersih Desa, berupa penyediaan air bersih bagi desa yang tidak terjangkau oleh layanan PDAM, dengan mendorong BUM Desa sebagai Pengelola Air Bersih secara mandiri.
Program Terang Kampongku, berupa penyediaan dan fasilitasi energi ramah lingkungan terbarukan yang diutamakan pada wilayah terpencil yang tidak terjangkau oleh layanan PLN, yang selanjutnya dikelola secara mandiri oleh BUM Desa. (Prokom10)