Disperindag Sosialisasikan Tanda Daftar Gudang Bagi Pelaku Usaha
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara menggelar kegiatan Sosialisasi Tanda Daftar Gudang (TDG) bagi para pelaku usaha maupun perusahaan pada Kamis (7/9/23) di Hotel Grand Fatma Tenggarong.
Acara diikuti oleh sekitar 20 pelaku usaha/perusahaan.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kukar Sayid Fathullah mengatakan bahwa Sosialisasi tentang tanda daftar gudang bertujuan agar seluruh gudang di Kukar secara bertahap terupdate datanya baik itu isi maupun peruntukannya.
“Dengan terus dilakukanya pengupdate-an data maka akan terdeteksi apa saja yang ada di gudang para pengusaha maupun perusahaan dan apakah sesuai isi dengan peruntukan gudang tersebut” imbuh Sayid.
Sayid juga menjelaskan bahwa Usaha Pergudangan merupakan kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan gudang untuk mendukung atau memperlancar kegiatan perdagangan barang.
Usaha tersebut juga harus disertai dengan Tanda Daftar Gudang yang merupakan surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
Dengan adanya usaha pergudangan maka ia berharap izin dari TDG bisa menjadi potensi PAD bagi Kukar .
Sayid juga menjelaskan bahwa Jangka waktu berlakunya TDG selama 5 tahun dan Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan setiap 1 tahun sekali pemegang TDG wajib melakukan daftar ulang.(Prokom08)