Dr H Sunggono Pimpin KORPRI Kukar 2026-2031
TENGGARONG – Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kaltim Dra Sri Wahyuni mengukuhkan Dr H Sunggono sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Bakti 2026 – 2031. Pengukuhan tersebut berlangsung di Ruang Martadipura Lantai 1 Kantor Bappeda Kukar di Tenggarong, Kamis ( 29/10).
Acara ditandai dengan penandatangan berita acara serta penyerahan bendera KORPRI oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kaltim, yang juga selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Dra Sri Wahyuni.

Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim. Dra Sri Wahyuni mengucapkan selamat kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara beserta jajaran yang telah dikukuhkan semoga amanah mampu menjalankan amanat, bertanggung jawab dan semangat pengabdian. Momentum ini bukan sekadar pengukuhan, melainkan awal untuk memperkuat organisasi, meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anggota, serta mengembangkan potensi dan prestasi KORPRI.
Sri Wahyuni berharap, Semoga kepengurusan ini mampu memperkuat organisasi, meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anggota, mengembangkan prestasi, serta mendorong ASN yang semakin profesional dan berdedikasi. Mari kita jadikan KORPRI organisasi yang membanggakan anggotanya sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, daerah, bangsa, dan negara. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan amanah pengabdian.
Sementara itu, Bupati Kukar dalam pesan tertulisnya dibacakan Sekretaris Daerah Kukar Dr Sunggono, mengatakan momentum ini harus mendorong peningkatan kinerja ASN, penguatan nilai dasar dan kode etik, profesionalisme, kepedulian sosial, serta pelayanan publik yang semakin baik. Semangat tersebut harus diterjemahkan menjadi program nyata di Kabupaten Kutai Kartanegara
Sunggono berharap pengurus yang baru dikukuhkan mampu memperkuat konsolidasi dan komunikasi dengan unit-unit KORPRI di setiap perangkat daerah, menyusun program kerja terukur dan berkelanjutan, serta menjangkau seluruh anggota tanpa membedakan jabatan, golongan, maupun unit kerja.
KORPRI harus hadir dalam kehidupan anggota sehari-hari sebagai tempat menyampaikan aspirasi, memperoleh pendampingan, dan mengembangkan potensi—bukan hanya saat upacara, peringatan hari besar, atau kegiatan olahraga. Tata kelola organisasi harus transparan, akuntabel, dan dievaluasi secara berkala. Dalam menjalankan peran tersebut, KORPRI tetap harus menjaga netralitas ASN, menjunjung nilai dasar dan kode etik, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Perbedaan latar belakang dan pandangan tidak boleh menggeser orientasi utama ASN, yaitu kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, jelas Sunggono.
Ia juga mengatakan, KORPRI harus mengidentifikasi kebutuhan nyata anggota dan menyusun program yang realistis, transparan, serta berkelanjutan. Program dapat mencakup dukungan sosial bagi anggota yang mengalami musibah, fasilitasi pendidikan, pengembangan koperasi, akses terhadap perumahan yang layak, dan bentuk dukungan lain sesuai kemampuan organisasi serta ketentuan yang berlaku. Solidaritas antaranggota harus diperkuat agar organisasi hadir ketika anggotanya menghadapi kesulitan, tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional. Dalam menjalankan pelayanan publik, ASN dapat menghadapi persoalan hukum maupun kepegawaian.
Oleh karena itu, Aulia Rahman Basri berharap KORPRI memperkuat layanan konsultasi dan pendampingan melalui tenaga hukum yang kompeten, termasuk dengan mengembangkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI sesuai ketentuan. Perlindungan hukum bukan berarti memberikan kekebalan atau membenarkan pelanggaran. Anggota yang menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur perlu memperoleh pendampingan yang layak, sedangkan dugaan pelanggaran tetap diselesaikan secara adil, objektif, dan sesuai peraturan. Tujuannya adalah memberikan kepastian dan rasa aman bagi ASN tanpa mengurangi integritas maupun akuntabilitas.
Diakhir sambutannya ia berharap KORPRI perlu mengapresiasi anggota yang menunjukkan kinerja, inovasi, integritas, pelayanan terbaik, dan pengabdian sosial. Penghargaan tidak selalu berupa materi; pengakuan resmi, kesempatan mengembangkan kompetensi, dan publikasi praktik baik juga bernilai penting. Aulia berharap program award KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara disinergikan dengan program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Kriteria harus jelas, objektif, terukur, dan transparan, misalnya prestasi pelayanan publik, inovasi yang terbukti bermanfaat, integritas, pengabdian sosial, atau kontribusi yang melampaui tuntutan tugas.
Semangat ini sejalan dengan KORPRI Award dalam pedoman HUT ke-55, termasuk kategori Life Time Achievement, Inspiring, Kepengurusan Terbaik, dan Mitra KORPRI. Penghargaan harus memotivasi anggota untuk terus berkinerja, bukan sekadar menjadi kegiatan seremonial. KORPRI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 akan memperingati usia ke-55 pada 29 November 2026. Tema tahun ini, “55 Tahun KORPRI Bergerak, Berkarya, Wujudkan Asta Cita”, mengajak kita terus melakukan perubahan, menghasilkan prestasi, dan memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara, tegas Aulia Rahman Basri. ( Prokom 03 ).




