HUT RI ke 78, Sebanyak 1.059 Warga Binaan Lapas Tenggarong Dapat Remisi
TENGGARONG – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Dr H Sunggono secara simbolis menyerahkan keputusan remisi 1.059 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Lapas II A Tenggarong di Jln Mangkuraja, Kamis (17/8) saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 78.
Upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78 itu diikuti Kepala Lapas II a Tenggarong, Kepala Lapas Perempuan dan Anak Samarinda, Forkopimda Kukar, karyawan dan karyawati di lingkungan Lapas II Tenggarong yang memakai berbagai macam baju adat atau baju daerah di Indonesia serta sejumlah warga binaan.
Membacakan pesan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly Sunggono mengatakan, melalui tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”, pemerintah Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir. Mari kita mengisi hari kemerdekaan tersebut dengan berbagai kegiatan positif, dalam rangka mempererat persatuan, menambah wawasan mengenal kebangsaan serta meningkatkan kepedulian terhadap keutuhan negara.
Jadikan momen Hari Kemerdekaan ini sebagai ajang untuk meresolusi atau merencanakan kontribusi kecil apa yang akan dilakukan agar kemerdekaan tetap terjaga, senantiasa agar negara ini damai.
Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.
“Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia,” ujarnya.
Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, Ia ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
Sementara itu , menurut Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tenggarong ( gabungan lapas Mangkuraja, lapas perempuan dan lapas anak ) yang mendapatkan Remisi sebanyak 1.059 WBP, -Remisi Pertama Jumlah 164 Orang -Remisi Selanjutnya Jumlah 894 Orang .
REMISI PP99 JUMLAH 582 warga binaan pemasyarakatan WBP dengan rincian : Narkotika : 571 WBP , korupsi : 8 WBP dan Ilegal Loging : 3 WBP. Remisi pidana umum normal berjumlah 476 WBP , perolehan remisi umum 1 terdiri dari RU-1 : 1 Bulan : 275 WBP , 2 Bulan : 217 WBP , 3 Bulan : 331 WBP , 4 Bulan : 191 WBP, 5 Bulan : 32 WBP , 6 Bulan : 5 WBP Total : 1051 WBP sedangkan yang mendapat remisi umum II yaitu : 1 Bulan : 1 WBP , 2 Bulan : 6 WBP Total : 7 WBP jadi total keselurahan yang mendapatkan remisi seluruhnya berjumlah 1.58 orang. ( Prokom 03 ).