Ini Hasil FGD Penyelamatan Situ, Danau, Embung & Waduk Pada Danau Kaskade Mahakam
TENGGARONG – Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan pertanahan Nasional ATR/BPN Republik Indonesia menggelar kegiatan FGD Penyelamatan Situ, Danau, Embung & Waduk (SDEW) pada Danau Kaskade Mahakam, bertempat di Pendopo Odah Etam Tenggarong yang dibuka secara resmi oleh Asisten I Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat. Kegiatan ini diikuti Direktur Penerbitan Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Muhammad Darmun, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Prov. Kaltim,Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wllayah Ill Kementerian ATR/BPN, Pejabat Fungsional Penata Ruang Subdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III Kementerian ATR/BPN, Staf Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III Kementerian ATR/BPN, Tim Penyusun Kegiatan Penyelamatan Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW) Pada Danau Kaskade Mahakam, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, ATR/BPN Kutai Kartanegara (Kukar) Aag Nugraha , Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Prov. Kaltim,Penyidik Pegawai Negeri Sipil Prov. Kaltim, Kepala BAPPEDA Kab. Kukar, Kepala Dinas PMPTSP Kab. Kukar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kukar,Kepala Satpol PP Kab. Kukar serta sejumlah instansi terkait secara daring dan virtual. Demikian dikatakan Direktur Penerbitan Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Muhammad Darmun disela – sela kegiatan tersebut.
Muhammad Darmun juga mengatakan dari hasil FGD tersebut, akhirnya telah dibuat kesepakatan atau berita acara yang ditandatangani oleh Asisten I Setkab Kukar selaku Pemkab Kukar, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian sengketa, Penataan Ruang Wilayah III, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN Muhammad Darmun Kepala ATR/BPN RI, Kepala ATR BPN Kukar Aag Nugraha serta seluruh Perwakilan yang hadir, isi beriata acara atersebut adalah : Pada Hari Senin, tanggal 13 Bulan November Tahun 2023 bertempat di Pendopo Odah Etam Tenggarong. telah diadakan rapat pertemuan FGD dalam upaya penyelamatan situ, danau, Embung dan waduk SDEW Danau Kaskade Mahakam yang dihadiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini dengan kesepakatan sebagai berikut : Berdasarkan hasil inventarisasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan sesuai dengan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Kementerian Agraria tata Ruang TR / Badan Pertanahan Nasional disertakan dengan bukti formil dan material dengan ketentuan peraturan perundang – undangan adalah sebanyak 22 ( dua puluh dua ) lokasi.
Berdasarkan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas, akan dilakukan pengecekan teknis dan administrasi oleh Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kukar selama 7 ( tujuh ) hari kerja sejak ditandatangani berita kesepakatan ini, yang hasilnya akan disampaikan secara tertulis kepada Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Tindak lanjut penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai dengan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud 2 ) diatas, dituangkan dalam fakta integritas bersama antara Kementerian ATR / BPN Cq. Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat CQ Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Penetapan tindakan pengenaan sanksi administratif pada Tahun 2023 yang sudah terverifikasi sebagaimana hasil angka 2 diatas dilakukan pada lokasi – lokasi : KT-055, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang kawasan sempadan sungai berdasarkan Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai kartanegara Tahun 2013-2033 ( Perda RTRW Kabupaten Kukar ) 116″26’35,253″LS; 0″”21’39,647″BT.
Provinsi Kalimantan Timur Kabupaten Kutai Kartanegara, kecamatan Muara Wis, Desa Sebemban, Sanksi administratif peringatan tertulis, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang. KT-056 ketidak sesuaian pemanfaatan ruang Bulking station didalam kawasan Sempadan Sungai berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Kukar y,116 “37′”,9,103″LS; 0″48,612 BT Provinsi Kaltim, Kabupaten Kukar yaitu di Kecamatan kota bangun, Desa Liang, sanksi administratif peringatan tertulis, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
KT -057 ketidaksesuaian pemanfaatan ruang usaha sarang burung walet didalam kawasan sempadan sungai berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Kukar, dan masih banyak lagi, Namun pihak Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, dan segera memberikan informasi yang lebih valid, ujar Muhammad Darmun. ( Prokom 03 ).