Inilah Tiga Fungsi Pokok BPD
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengingatkan tentang tiga fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja desa.
Hal itu dikatakan Edi Damansyah saat melantik melantik anggota BPD Desa Loa Pari dan BPD Sabintulung Kecamatan Tenggarong Seberang, diHalaman Kantor Desa Loa Pari, Rabu (20/1/21).
“Keberadaan BPD ditengah masyarakat sebagai perwakilan dari masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka, untuk itu BPD dan Kades harus bersinergi agar semua program bisa berjalan dengan baik dan tolong dicermati dengan baik pula antara keinginan dan kebutuhan yang mana harus dipenuhi, sehingga masyarakat yang merasa terwakili bisa merasakan manfaat BPD,” ucapnya.
Bupati meminta anggota BPD yang baru dilantik bisa faham kondisi masyarakatnya, ekonomi, kultur budaya, dimana adanya garis kemiskinan di dalamnya, agar bisa membantu program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di Kukar.
Edi juga mengingatkan agar melakukan pembaharuan data masyarakat terkait penerima bantuan di masa pandemi Covid-19.
“Lakukan update data terbaru, agar tepat sasaran,” tegasnya.
Dalam kondisi ditengah pendemi Covid-19 ini, Edi meminta agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan dan juga mau mengikuti vaksin.(Prokom06)