Jadwal dan Tugas Tim Penyusun RKP Desa Berdasarkan Permendesa 21 Tahun 2020
TENGGARONG – Ali Muchin Ashari selaku Koordinator Program Pembangunan dan pemebrdayaan Desa (P3MD) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menybutkan tugas tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa sesuai Peraturan menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 21 tahun 2020 pasal 37. Hal tersebut disampaikannya dihadapan ratusan pendamping lokal desa Pendekar Idaman di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.
“Tim penyusun RKP Desa dengan melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa,” katanya.
Kemudian penyususnan rancangan RKP desa dan daftar usulan RKP desa dengan pencermatan ulang RPJMDesa berdasarkan hasil evaluasi SDGs, Informasi perkiraan pendapatan transfer (DD, ADD, BHP, Banprov/Kabupaten.
“Rencana program atau kegiatan masuk desa dalam SID, usulan mayarakatd esa, kerjasama antar desa dan pihak-3,” ujarnya.
Sementara dalam penyusunan RKP Desa perlu diketahui bahwa bulan Juni s/d Desember perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan musyawarah desa dengan BPD. Juli pembahasan pagu indikatif pemerintahan desa dengan rancangan RKP Desa, Musrenbang Desa, Perdes RKP Desa.
Bulan Oktober pagu definitif desa dengan prioritas belanja desa, rancangan APB Desa dan pada 31 Desember perdes APBD Desa. Musdes penyusunan perencanaan pembangunan desa (Juni). Mencermati ulang dokumen RPJM Desa & menyepakati hasil pencermatan,
Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan (warga/SKPD). Pembentukan tim Penyusun RKP Desa (Juni). Tim 7 – 11 orang (harus ada perempuan), Kepala Desa selaku pembina; Sekretaris Desa selaku ketua; Ketua LPM sebagai sekretaris; dan Anggota (perangkat desa, LPM, KPMD, dan unsur masyarakat.
Pencermatan pagu indikatif desa & penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa, Pencermatan Pagu Indikatif desa (Juli), Rencana Dana Desa dari APBN; Rencana ADD, Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab./kota; Rencana bantuan keuangan dari APBD provinsi dan Kab./Kota kota. Penyelarasan rencana program/kegiatan masuk ke desa (rencana kerja pemerintah kab., rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah daerah prov.dan kab.,;hasil JARING ASMARA oleh DPRD kab.
Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, Skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Penyusunan rancangan RKP Desa dan rancangan Usulan RKPDesa.
Berpedoman pada : Hasil kesepakatan Musdes, pagu indikatif desa, PADes, Rencana kegiatan Pemerintah, Pemda prov., & Pemda kab./kota, Jaring aspirasi masyarakat oleh DPRD kab./kota, hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, hasil kesepakatan kerjasama antar desa, dan kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian: evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa; prioritas program/kegiatan/anggaran desa yg dikelola mel kerja sama antar-desa/pihak ketiga; rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemda prov. & Pemda kab./kota. Pelaksana kegiatan desa (terdiri atas unsur perangkat desa & atau unsur masy.desa).
Penyusunan dan Penetapan RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa, Musren Bangdes : Diikuti oleh PemDES, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan RKPDesa berisi prioritas program & kegiatan yang didanai: Pagu indikatif desa; PADes; Swadaya masyarakat desa; Bantuan keuangan dari pihak ketiga; Bantuan keuangan dari Pemda provinsi, dan/atau Pemda kabupaten/kota.
Prioritas program (a) peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa, (b) peningkatan kualitas & akses terhadap pelayanan dasar, (c) pembangunan & pemeliharaan infrastruktur & lingkungan berdasarkan kemampuan teknis & sumber daya lokal yg tersedia, (d) pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, (e) pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; (f) pendayagunaan SDA; (g) pelestarian adat istiadat dan sosial budaya desa; (h) peningkatan kualitas ketertibanketenteraman masy.desa; dan (i) peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa. (September).
“RKP Desa bulan Desember dengan mengajukan daftar usulan RKP Desa menjadi bahan pembahasan melalui Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten/Kota,” jelasnya. (Prokom10)