Kegiatan Ramadan Dilakukan Dengan Penerapan Prokes
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pemberlakuan dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Rakor itu dipimpin Sekda Kukar H Sunggono yang dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait di ruang Rapat Sekda Kukar, Sabtu (10/4/21) malam.
Rakor tersebut guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 sesuai Surat Edaran (SE) yang di teken Bupati Kukar nomor : B-592/Dinkes/065.11/4/2021 tentang Penutupan, Pembatasan Aktivitas, dan Penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19.
Sunggono pada Rakor itu menyampaikan penerapan aturan dan pelaksanaan kegiatan selama Ramadan, diantaranya pasar Ramadan, tempat hiburan, kegiatan olahraga, cafe, rumah makan dan lain sebagainya.
“Semuanya diberlakukan dengan penerapan protokol kesehatan”, ujarnya. Adapun kegiatan yang biasa Pemkab Kukar laksanakan di setiap Ramadan, yaitu Safari Ramadan, malam Takbiran (sambut hari raya Idul Fitri), untuk tahun ini ditiadakan begitupun dengan Open House di rumah jabatan (Bupati, Wabup, dan Sekda Kukar),” ujarnya.
Sementara itu, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah Kabupaten Kukar, setuju dengan penutupan tempat hiburan, sedangkan kegiatan olah raga seperti fitnes boleh dilakukan dengan waktu yang sudah ditentukan.
Sementara, kegiatan selama Ramadan seperti tadarus Alquran akan dipersingkat waktunya. Untuk takbir malam Idul Fitri bisa dilakukan dirumah masing – masing. (prokom02)