Kesbangpol Kukar Gencar Sosialisasikan Perpres No 51 tahun 2022.
Tenggarong – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sosialisasikan Peraturan Presiden no 51 THN 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)
Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kompetensi seleksi pendidikan Paskibraka yang dapat dijadikan salah satu upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) rekrutmen paskibraka di kabupaten Kukar, khususnya di kecamatan Muara Jawa, bertempat di gedung serbaguna kecamatan Muara Jawa, Kamis (30/11/2023).
Dalam sambutan Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti mengatakan berbagai program untuk membuat para anggota Paskibraka Kabupaten Kukar ini sukses dalam mengarungi kehidupan pendidikan dan karir nantinya. Melalui Peraturan Presiden NO 15 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dirinya berharap paskibraka Kukar khusus Kecamatan Muara Jawa dapat menciptakan bibit bibit unggul yang fisik mental dan spiritual sudah siap.
“Masa depan anggota Paskibraka masih sangat panjang sehingga harus ada pembentukan karakter personal agar mereka bisa sukses dalam berbagai bidang kehidupan, tentu melalui Program Paskibraka yang tertuang dalam Peraturan Presiden bisa dijadikan sebagai sarana untuk mencetak calon-calon pemimpin berkarakter Pancasila yang memiliki kematangan intelektual, kreatif, percaya diri, inovatif, dan memiliki semangat pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara” Katanya
Lebih lanjut Rinda juga mengatakan Kabupaten Kukar sangat membutuhkan SDM hebat yang dapat mengelola sumber daya alamnya yang melimpah.
“Kegiatan ini sangat luar biasa apabila kita dapat memahami dan memaknai kearah positif, maka manfaatkan kesempatan ini dengan baik, saya berharap peserta maksimal memahami dan mengaplikasikannya,’’ujarnya (Prokom09)